Masyarakat di Kudus Dilarang Beri Uang ke Pengemis, Ketahuan Satpol PP Didenda Rp1 Juta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:12 WIB
Masyarakat di Kudus Dilarang Beri Uang ke Pengemis, Ketahuan Satpol PP Didenda Rp1 Juta
Sejumlah warga dan pengemis musiman menerima angpau di Vihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat, Sabtu (25/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bagi pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya," ujarnya.

Nantinya, kata dia lagi, pemkab setempat akan memfasilitasi para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas akan diberikan pelatihan kerja.

Terkait dengan pengemis dari luar kota yang dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu, dengan adanya perda tersebut tentunya bisa menjadi efek jera, karena sanksinya sudah jelas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI