Bus Transjakarta Buka 100 Persen Penumpang, Epidemiolog: Terlalu Dini Dan Bahaya

Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:04 WIB
Bus Transjakarta Buka 100 Persen Penumpang, Epidemiolog: Terlalu Dini Dan Bahaya
Ilustrasi bus TransJakarta menunggu penumpang di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Kamis (6/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai membuka kapasitas 100 persen dan mencopot tanda jaga jarak di transportasi umum seperti Bus Transjakarta dinilai berbahaya.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan kebijakan ini terlalu dini meski cakupan vaksinasi di Jakarta sudah mencapai 91,3 persen, namun vaksinasi di daerah sekitarnya masih kurang.

"Saya kira ini terlalu dini ya, apa yang dilakukan misalnya di Saudi Arabia itu karena cakupan vaksinasi itu sudah 80 persen lebih dengan vaksin yang memiliki efikasi yang tinggi terhadap varian baru dan homogen, sementara kita tidak, kita heterogen, respon daerah berbeda-beda, kota aglomerasi ini juga punya dampak yang dipengaruhi oleh perjalanan dari kota sekitar, sehingga ini akan sangat riskan dan berbahaya," kata Budi saat dihubungi, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, kebijakan kapasitas transportasi umum 100 persen dan copot tanda jaga jarak baru bisa dilakukan ketika tingkat vaksinasi se Pulau Jawa dan Bali sudah mencapai 80 persen.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Bus Transjakarta Buka Kapasitas Penumpang 100 Persen

"Nantilah, pada level dimana vakupan vaksinasi total di Indonesia ini atau setidaknya di seluruh Jawa Bali ini sudah 80 persen itu baru boleh," ucapnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan transportasi umum mengangkut 100 persen penumpang melalui Keputusan Gubernur Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 dan Surat Keputusan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Nomor 441 tahun 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri 53/2021 yang memperbolehkan daerah PPKM Level 2 untuk membuka transportasi umum membuka kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Meski kapasitas sudah 100 persen dan tanda jaga jarak dicopot, setiap penumpang tetap harus menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan mencuci tangan atau hand sanitizer sebelum masuk kendaraan umum.

Hanya penumpang yang sudah divaksin yang bisa naik dengan cara menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat vaksin yang sudah dicetak atau digital melalui ponsel masing-masing sebelum masuk.

Baca Juga: Rencana Sistem Pembayaran Intergrasi Antarmoda di Ibu Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI