Tiba di Gedung KPK, Bupati Kuansing Bungkam Ditanya Wartawan

Rabu, 20 Oktober 2021 | 21:12 WIB
Tiba di Gedung KPK, Bupati Kuansing Bungkam Ditanya Wartawan
Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau, Andi Putra tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan usai kena OTT, Rabu (20/10/2021). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lili menjelaskan, uang yang diterima oleh Andi Putra dari Sudarso diserahkan secara bertahap. Tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Lili.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Lili, Sudarso dan Andi Putra ditahan 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021. Sudarso akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra di Rutan KPK Cabang Hedung Merah Puitih KPK.

"Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan," imbuhnya.

Atas perbuatannya Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI