Suara.com - Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau, Andi Putra akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021), sekitar pukul 19.15 WIB. Andi diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK terkait korupsi izin kebun sawit.
Ia tiba, setelah diterbangkan dari Pekanbaru, Riau. Turun dari mobil dengan pengawalan penyidik memasuki gedung KPK. Andi yang mengenakan kaos putih dibalut jaket berwarna hitam tampak menenteng koper warna biru.
Saat ditanya awak media terkait kasusnya, Andi bungkam. Ia lebih memilih bungkam dan masuk ke dalam gedung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik akan langsung kembali meneruskan pemeriksaan terhadap Andi Putra dan pihak swasta penyuap Andi, Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso.
"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Ali saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Andi Putra sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Sudarso pada Selasa (19/10/2021) kemarin. Meski Andi dan penyuap Sudarso baru didatangkan KPK hari ini.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha atau HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Andi terbukti menerima suap mencapai Rp 700 juta dari Sudarso dalam izin perkebunan sawit. Apalagi, dalam operasi tangkap tangan pad Senin (18/10) lalu, KPK menemukan sejumlah barang bukti dari uang rupiah hingga dollar serta ponsel.
Baca Juga: OTT Kasus Suap di Kuansing, iPhone XR dan Sejumlah Uang Disita KPK
"KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta. Lalu mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR," ucap Lili.