Suara.com - Malaysia akan menghubungi pihak berwenang Australia untuk mencari konfirmasi atas pernyataan Nur Sajat yang mengklaim ia sudah menetap di negara tersebut.
Menyadur Berita Harian Rabu (20/10/2021), Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Datuk Seri Abd Jalil Hassan mengatakan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) sedang mencari konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang Australia mengenai masalah tersebut.
"Belum bisa kami konfirmasi (Nur Sajad ada di Australia). Kami akan konsultasi dan konfirmasi dahulu," jelas Abd Jalil Hassan.
"PDRM akan bekerja sama dengan pihak berwenang Australia sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut," katanya kepada Berita Harian.
Baca Juga: 6 Potret Nur Sajat, Transgender yang Jadi Buron Gegara Foto di Depan Ka'bah
Sebelumnya, Nur Sajat melalui akun media sosialnya mengaku sudah berada di Australia setelah mendapat suaka dari pemerintah Australia.
Pengusaha kosmetik sekaligus transgender Malaysia itu menginformasikan bahwa dirinya sedang menjalani karantina di Canterbury, Australia.
Nur Sajat juga menyatakan jika ia telah resmi bermigrasi ke negara tersebut dengan bantuan Pemerintah Australia, dalam sesi siaran langsung melalui media sosialnya.
Dalam unggahan yang disiarkan langsung di media sosialnya, Nur Sajat mengatakan, dia tidak melarikan diri, melainkan hanya bermigrasi.
"Saya tidak lari, saya bermigrasi. Saya tidak membenarkan kalian semua yang mengatakan jika saya lari karena tidak dapat menerima kenyataan," katanya.
Baca Juga: Ernando Ari dan Bagus Kahfi Sudah Tak Asing dengan Pelatih Timnas Australia U-23
Media lokal sebelumnya melaporkan bahwa pengusaha yang bernama Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman ditahan oleh Imigrasi Thailand pada tanggal 8 September 2021.
Pengusaha itu kemudian dibawa dan ditahan di Kantor Pusat Imigrasi Cabang Imigran Ilegal Thailand karena pelanggaran terkait imigrasi.
Nur Sajat menjadi buronan setelah tidak hadir dalam sejumlah persidangan di Pengadilan Tinggi Syariah Shah Alam.
Dia juga dicari di Malaysia berdasarkan Bagian 186 dan 353 KUHP karena menghalangi pegawai negeri sipil dan menggunakan kekuatan kriminal untuk mengintimidasi pegawai negeri agar tidak menjalankan tugas mereka.
Kasus Nur Sajat kemudian menarik perhatian berbagai pihak, tidak terkecuali wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson.
Dalam cuitannya, Phil Robertson menekankan bahwa Nur Sajat tidak boleh dideportasi ke negara asalnya dan sudah diakui sebagai pengungsi UNHCR.
"Sebagai pengungsi yang diakui @UNHCRAsia, dalam keadaan apa pun Nur Sajat tidak boleh dipulangkan ke #Malaysia," jelas Phil Robertson dalam sebuah tweet.
"Sajat perlu dikirim ke negara yang menawarkan perlindungan hak, bukan dianiaya karena #LGBT yang akan terjadi jika dia dikirim ke Malaysia," sambungnya.