Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi menagih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penamaan Ali Sadikin sebagai nama jalan di ibu kota. Prasetio mengatakan rencana ini belum juga kunjung dijalankan sampai sekarang.
Hal ini dikatakan Prasetio sebagai tanggapan atas kisruh rencana pemberian nama Presiden pertama Turki, Mustafa Kemal Ataturk sebagai nama jalan di Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Pemprov DKI Jakarta harusnya lebih mengetahui dan dapat mengkaji mana sosok yang layak untuk dikenang dan pantas dijadikan nama jalan.
"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa buat Jakarta. Usulan penamaan jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat menjadi Ali Sadikin pun merupakan keputusan dari rapat paripurna. Tapi mana, sampai sekarang belum juga ada keputusan untuk Peraturan Gubernur," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Deklarasikan Anies Jadi Capres 2024, Laode: Telah Penuhi Sebagian Besar Janji Kampanye
Usul penggunaan nama mantan Gubernur ini sebelumnya diungkapkan Prasetio dalam rapat paripurna memperingati HUT ke-494 DKI Jakarta sekitar Juni lalu. Ia menyampaikannya langsung dalam rapat paripurna luar biasa itu.
Diketahui Jalan Kebon Sirih membentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Selain itu, untuk mengenang jasa-jasa Gubernur Jakarta di tahun 1966 itu, Prasetio juga mengusulkan agar nama Ali Sadikin dapat diabadikan pada gedung Blok G Balai Kota DKI. Nantinya gedung yang ada di tempat kerja Anies itu akan diganti jadi dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.
Karena itu, Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta lebih bijak dalam menentukan penamaan jalan dengan merespons seluruh masukan dan saran.
"Jadi memang perlu dilihat asas kelayakannya. Siapa yang paling layak dan pantas dengan bijak. Sekarang ini, siapa sih yang enggak tahu Ali Sadikin berikut jasa-jasanya bagi Jakarta," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Berkunjung ke Tempat Wisata, Ini Syaratnya