Puasa Nazar wajib untuk dikerjakan bagi seseorang yang telah memiliki nazar. Jika seseorang tidak menyanggupi maupun melanggar janjinya maka harus membayar kafarat.
Sebagaimana contoh sebuah nazar seperti, jika seseorang diterima di perguruan tinggi favoritnya maka orang itu akan melakukan puasa sunnah senin kamis selama 3 bulan. Pada mulanya puasa senin kamis merupakan puasa yang sunnah, kini puasa senin kamis menjadi wajib karena ada nazar yang dilakukan.
Konsekuensi Jika Melanggar Nazar
Bagi seseorang yang melakukan puasa nazar, maka wajib baginya untuk melakukannya sesuai dengan apa yang ia telah sebutkan dalam nazarnya. Jika seseorang tidak dapat melaksanakan nazarnya terdapat beberapa konsekuensi yang harus didapatkannya.
Jika seseorang melanggar nazarnya, maka wajib untuk membayar kafat (denda akibat melanggar sumpah). Kafarat telah dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi sebagai berikut:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya.
Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Dilansir dari NU Online, ada beberapa alternatif bagi orang yang melanggar nazarnya:
- Memberi makan ke sepuluh orang miskin
- Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin
- Jika tidak dapat melakukan kafarat tersebut, maka diperbolehkan untuk melakukan puasa selama tiga hari
Itulah ulasan mengenai niat puasa Nazar beserta ketentuan, tata cara melaksanakannya dan konsekuensi yang ditanggung jika seseorang melanggar nazarnya.
Baca Juga: Niat Puasa Ganti Ramadhan dan Tata Caranya Terlengkap
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat