Niat Puasa Nazar, Ketentuan, Tata Cara dan Konsekuensi Jika Dilanggar

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Niat Puasa Nazar, Ketentuan, Tata Cara dan Konsekuensi Jika Dilanggar
Niat Puasa Nazar, Ketentuan, Tata Cara dan Konsekuensi Jika Dilanggar - Ilustrasi berdoa (pixbay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puasa Nazar merupakan puasa yang wajib dikerjakan saat seseorang telah melaksanakan nazar. Sebelum itu kamu harus mengetahui niat puasa nazar.

Dalam bahasa Arab, “Nazar” memiliki arti janji. Janji tersebut dapat mengarah ke kebaikan maupun keburukan. Dilansir dari NU Online, nazar adalah berjanji atau menyanggupi untuk melakukan sebuah ibadah yang sifatnya tidak wajib namun menjadi wajib.

Nazar pada awalnya merupakan puasa sunnah namun menjadi wajib ketika seseorang melakukan janji atau pun sumpah. Hal ini menurut mayoritas ulama menyebutkan bahwa puasa Nazar merupakan puasa yang wajib.

Nazar juga disinggung melalui hadist Rasulullah SAW yang berbunyi, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Niat Puasa Ganti Ramadhan dan Tata Caranya Terlengkap

Niat Puasa Nazar

Niat puasa nazar dapat diucapkan dalam hati maupun diucapkan secara lisan. Niat puasa nazar merupakan hal yang wajib bagi siapa saja yang telah bernazar. Berikut ini bacaan latin niat puasa nazar dan artinya.

“Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’ala”  

Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’âlâ.”

Ketentuan dan Tata Cara Puasa Nazar

Baca Juga: Hadits tentang Maulid Nabi dan Puasa Sunah Senin

Puasa Nazar dilakukan dengan tata cara sebagaimana puasa pada umumnya, yakni menahan lapar dan dahaga, menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Setelah waktu berbuka tiba, seorang muslim dapat berbuka selayaknya berbuka puasa Ramadhan.

Puasa Nazar wajib untuk dikerjakan bagi seseorang yang telah memiliki nazar. Jika seseorang tidak menyanggupi maupun melanggar janjinya maka harus membayar kafarat.

Sebagaimana contoh sebuah nazar seperti, jika seseorang diterima di perguruan tinggi favoritnya maka orang itu akan melakukan puasa sunnah senin kamis selama 3 bulan. Pada mulanya puasa senin kamis merupakan puasa yang sunnah, kini puasa senin kamis menjadi wajib karena ada nazar yang dilakukan.

Konsekuensi Jika Melanggar Nazar

Bagi seseorang yang melakukan puasa nazar, maka wajib baginya untuk melakukannya sesuai dengan apa yang ia telah sebutkan dalam nazarnya. Jika seseorang tidak dapat melaksanakan nazarnya terdapat beberapa konsekuensi yang harus didapatkannya.

Jika seseorang melanggar nazarnya, maka wajib untuk membayar kafat (denda akibat melanggar sumpah). Kafarat telah dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi sebagai berikut:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya.

Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)

Dilansir dari NU Online, ada beberapa alternatif bagi orang yang melanggar nazarnya:

  1. Memberi makan ke sepuluh orang miskin
  2. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin
  3. Jika tidak dapat melakukan kafarat tersebut, maka diperbolehkan untuk melakukan puasa selama tiga hari

Itulah ulasan mengenai niat puasa Nazar beserta ketentuan, tata cara melaksanakannya dan konsekuensi yang ditanggung jika seseorang melanggar nazarnya.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI