Suara.com - Polda Lampung masih menyelidiki motif Bripka IS dan aparatur sipil negara (ASN) berinisial AG merampok mobil di Bandar Lampung. Namun, berdasar hasil pemeriksaan sementara motif keduanya merampok lantaran melihat kesempatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut Bripka IS dan AG memanfaatkan kesempatan ketika melihat korban yang masih lugu menggunakan mobil baru.
"Kalau dilihat dari motifnya sebenarnya itu dia melihat kesempatan. Tapi intinya masih didalami," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).
Berkenaan dengan itu, Pandra mengungkapkan bahwa Bripka IS juga terkonfirmasi positif mengkonsumsi zat narkotika jenis amphetamine atau sabu. Oknum anggota Samapta Polresta Bandar Lampung itu menurutnya memang memiliki catatan hitam alias kerap membuat masalah.
Baca Juga: Rampok Mahasiswa dan Positif Narkoba, Bripka IS Ternyata Polisi Bermasalah di Lampung
"Hasil track record Bripka IS ini dari penilaian internal Polresta Bandar Lampung memang sering bermasalah. Dan hasil pemeriksaan urinenya juga didapat menggunakan narkotika amphetamine," ujarnya.
Kendati begitu, Pandra tak merinci detil daripada catatan hitam Bripka IS. Namun, kata dia, salah satunya yang bersangkutan kurang disiplin.
"Kesalahan-kesalahan itu memang lagi didalami. Cuma memang dia kayak disiplin jarang masuk gitu," tuturnya.
Bripka IS dan AG sbelumnya ditangkap terkait kasus perampokan mobil Toyota Yaris milik seorang mahasiswa berinisial G. Berdasar informasi yang dihimpun, AG merupakan oknum ASN Pejabat Eselon III di salah satu dinas di Pemprov Lampung.
Baca Juga: Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung yang Rampok Mobil Terbukti Konsumsi Sabu
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan Bripka IS dan AG kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hingga kini kami sudah menangkap dua pelaku, keduanya juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Keduanya ini memiliki peranan sama-sama menjadi dalang perencanaan kegiatan perampokan," kata Kombes Ino Harianto dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021) sore dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari hasil pemeriksaan, Bripka IS dan AG menggunakan modus menuding korban menggunakan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ketika itu, Bripka IS yang mengklaim sebagai anggota narkoba Polresta Bandar Lampung langsung mengintimidasi dengan menodongkan senjata api dan mengikat korban.
"Keduanya juga berperan mengemudikan mobil korban, sementara pelaku AG sembari menghubungi keluarga pemilik mobil, untuk meminta sejumlah uang. Awalnya mereka meminta uang Rp 100 juta, hingga turun menjadi Rp10 juta," beber Ino.
Kendati begitu, transaksi tersebut gagal karena tak menemui kesepakatan jumlah uang dan lokasi pertemuan. Sampai pada akhirnya, korban dibawa dan dibuang ke Bekri Lampung Tengah.
Disinggung terkait motif lainnya yang digunakan pelaku, hingga kini Polresta Bandar Lampung belum bisa menyimpulkan motif para pelaku.