Ketika itu, Bripka IS yang mengklaim sebagai anggota narkoba Polresta Bandar Lampung langsung mengintimidasi dengan menodongkan senjata api dan mengikat korban.
"Keduanya juga berperan mengemudikan mobil korban, sementara pelaku AG sembari menghubungi keluarga pemilik mobil, untuk meminta sejumlah uang. Awalnya mereka meminta uang Rp 100 juta, hingga turun menjadi Rp10 juta," beber Ino.
Kendati begitu, transaksi tersebut gagal karena tak menemui kesepakatan jumlah uang dan lokasi pertemuan. Sampai pada akhirnya, korban dibawa dan dibuang ke Bekri Lampung Tengah.
Terancam Dipecat
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan menindak tegas Bripka IS yang terseret dalam kasus perampokan mobil bersama ASN di Bandar Lampung. Tak hanya menindak tegas, polisi bermasalah itu juga akan diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat.
Penindakam itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan untuk menindak tegas oknum anggota yang bermasalah.
"Akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Jadi tidak hanya ditindak tegas, tapi selaras dengan kebijakan bapak Kapolri apabila seorang anggota Polri tidak sesuai dengan perilaku yang berdasarkan Tribrata dan Catur Prasetia apalagi Presisi, akan ditindak tegas," kata Pandra saat dihubungi, Rabu.
Berkaitan dengan kasus ini, Pandra menyebut pihaknya masih mendalami motif utama kedua tersangka melakukan kejahatannya. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara motif keduanya merampok lantaran melihat kesempatan.
Pandra menyebut Bripka IS dan AG memanfaatkan kesempatan, ketika melihat korban yang masih lugu menggunakan mobil baru.
Baca Juga: Kapolda Lampung akan Pecat Bripka IS Gegara Terlibat Perampokan Mobil Bersama Oknum ASN
"Kalau dilihat dari motifnya sebenarnya itu dia melihat kesempatan. Tapi intinya masih didalami," ujar Pandra.