PPKM Turun Level 2, Anies Bolehkan Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka Lagi

Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:23 WIB
PPKM Turun Level 2, Anies Bolehkan Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka Lagi
PPKM Turun Level 2, Anies Bolehkan Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka Lagi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal Ibu Kota buka kembali pada pelonggaran PPKM level dua.

"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," kata Anies di Jakarta, Rabu.

Ketentuan pelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10).

Keputusan tersebut juga mengikuti arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19.

Baca Juga: Deklarasi Anies jadi Capres 2024, Pendukung: Anies Tetap Santun ke Para Pencacinya

Meski sudah diperbolehkan dibuka, namun syaratnya adalah orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kepentingan pelacakan.

Secara umum, aktivitas di dalam pusat perbelanjaan/mal dalam PPKM level dua masih tetap sama dengan dua minggu sebelumnya.

Kapasitas maksimal yang diizinkan di mal adalah 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan awal bagi pengunjung dan pegawai.

Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua untuk memasuki mal/pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Pendukung Deklarasikan Anies Baswedan Sebagai Capres 2024, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI