Suara.com - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan menindak tegas Bripka IS yang terseret dalam kasus perampokan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Bandar Lampung. Tak hanya menindak tegas, oknum anggota bermasalah itu juga akan diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan untuk menindak tegas oknum anggota yang bermasalah.
"Akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Jadi tidak hanya ditindak tegas, tapi selaras dengan kebijakan bapak Kapolri apabila seorang anggota Polri tidak sesuai dengan perilaku yang berdasarkan Tribrata dan Catur Prasetia apalagi Presisi, akan ditindak tegas," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).
Berkaitan dengan kasus ini, Pandra menyebut pihaknya masih mendalami motif utama kedua tersangka melakukan kejahatannya. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara motif keduanya merampok lantaran melihat kesempatan.
Pandra menyebut Bripka IS dan AG memanfaatkan kesempatan, ketika melihat korban yang masih lugu menggunakan mobil baru.
"Kalau dilihat dari motifnya sebenarnya itu dia melihat kesempatan. Tapi intinya masih didalami," ujar Pandra.
Positif Methaphetamine
Fakta baru sebelumnya terungkap di balik kasus perampokan mobil yang dilakukan Bripka IS dan AG. Terkuak bahwa Bripka IS terkonfirmasi positif mengkonsumsi zat narkotika jenis amphetamine.
Oknum anggota Samapta Polresta Bandar Lampung itu menurut Pandra, memang memiliki catatan hitam alias kerap membuat masalah.
Baca Juga: Rampok Mobil Bereng ASN di Bandar Lampung, Bripka IS Ternyata Pakai Narkoba
"Hasil track record Bripka IS ini dari penilaian internal Polresta Bandar Lampung memang sering bermasalah. Dan hasil pemeriksaan urinenya juga didapat menggunakan narkotika amphetamine," bebernya.