Rampok Mobil Bereng ASN di Bandar Lampung, Bripka IS Ternyata Pakai Narkoba

Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:05 WIB
Rampok Mobil Bereng ASN di Bandar Lampung, Bripka IS Ternyata Pakai Narkoba
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkap kasus perampokan mobil oleh oknum polisi dan ASN di Bandar Lampung. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus perampokan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi berinisial Bripka IS dan aparatur sipil negara (ASN) berinisial AG di Bandar Lampung. Terkuak bahwa Bripka IS terkonfirmasi positif mengkonsumsi zat narkotika jenis methamphetamine atau sabu.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Pandra menyebut, Bripka IS yang merupakan anggota Samapta Polresta Bandar Lampung itu memang memiliki catatan buruk alias kerap bermasalah.

"Hasil track record Bripka IS ini dari penilaian internal Polresta Bandar Lampung memang sering bermasalah. Dan hasil pemeriksaan urinenya juga didapat menggunakan narkotika amphetamine," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).

Kendati begitu, Pandra tak merinci detil daripada catatan hitam Bripka IS. Namun, kata dia, salah satunya yang bersangkutan kurang disiplin.

Baca Juga: Siswi di Bandar Lampung Pingsan, Usai Disuntik Vaksin COVID-19

"Kesalahan-kesalahan itu memang lagi didalami. Cuma memang dia kayak disiplin jarang masuk gitu," ujarnya.

Rampok Mobil

Bripka IS dan AG sbelumnya ditangkap terkait kasus perampokan mobil Toyota Yaris milik seorang mahasiswa berinisial G. Berdasar informasi yang dihimpun, AG merupakan oknum ASN Pejabat Eselon III di salah satu dinas di Pemprov Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan Bripka IS dan AG kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hingga kini kami sudah menangkap dua pelaku, keduanya juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Keduanya ini memiliki peranan sama-sama menjadi dalang perencanaan kegiatan perampokan," kata Kombes Ino Harianto dalam keterangannya, Selasa (19/10) sore dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Siswi SMAN 7 Bandar Lampung Pingsan

Dari hasil pemeriksaan, Bripka IS dan AG menggunakan modus menuding korban menggunakan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ketika itu, Bripka IS yang mengklaim sebagai anggota narkoba Polresta Bandar Lampung langsung mengintimidasi dengan menodongkan senjata api dan mengikat korban.

"Keduanya juga berperan mengemudikan mobil korban, sementara pelaku AG sembari menghubungi keluarga pemilik mobil, untuk meminta sejumlah uang. Awalnya mereka meminta uang Rp100 juta, hingga turun menjadi Rp10 juta," beber Ino.

Kendati begitu, transaksi tersebut gagal karena tak menemui kesepakatan jumlah uang dan lokasi pertemuan. Sampai pada akhirnya, korban dibawa dan dibuang ke Bekri Lampung Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI