Capai Miliran Rupiah, Polisi Minta Korban Kasus Investasi Bodong Maybank Gift Melapor

Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:21 WIB
Capai Miliran Rupiah, Polisi Minta Korban Kasus Investasi Bodong Maybank Gift Melapor
Capai Miliran Rupiah, Polisi Minta Korban Kasus Investasi Bodong Maybank Gift Melapor. Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat meminta korban kasus investasi deposito fiktif berkedok Maybank Gift segera melapor. Sekaligus, mengimbau masyarakat agar hati-hati dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tak masuk diakal.

"Kami juga mengimbau ke masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Dalam perkara ini, kata Bismo, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial PAN (28).

"Jadi kalau keuntungannya di atas dari 5 sampai 6 persen patut diwaspadai," katanya.

Baca Juga: Kasus Investasi Fiktif, Pelaku Pakai Uang Hasil Penipuan Plesir ke Luar Negeri

Miliaran Rupiah

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap PAN terkait kasus investasi deposito fiktif sebesar Rp1,28 miliar. Kejahatan yang dilakukan sejak 2018 berakhir usai PAN tertangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Bismo ketika itu mengatakan, dalam melancarkan aksinya, PAN mengaku sebagai petugas salah satu bank swasta. Setiap menyasar para korbannya, dia selalu mengaku sebagai karyawan dengan jabatan Managing Development Program.

"Modus operandi tersangka ini mendatangi korban, mengaku sebagai petugas dari Maybank sebagai Managing Development Program ya tersangka dengan membuat kartu nama sendiri identitas sendiri," kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).

Dengan jabatan fiktif yang dia sematkan, PAN meyakinkan seluruh korbannya. Setiap beraksi, PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar 7 hingga 11 persen setiap tiga bulan.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Investasi, Eks Pegawai Bank Pakai Uang Pelesiran ke LN

Tentunya hal itu sangat janggal. Bismo mengatakan, biasanya sebuah bank memberikan bunga deposito itu 5-6 persen per tahun.

"Tapi si tersangka ini menjanjikan sampai tujuh hingga 11 persen per tiga bulan. Dan selama 3 bulan itu uang dari korban tanpa berkurang saldo, itu janji2 dari tersangka," ujarnya.


Tidak hanya itu, tersangka juga menjanjikan satu gram emas jika sang nasabah melakukan deposito sebesar Rp10 juta. Hal itu dilakukan PAN supaya korbannya tertarik untuk berinvestasi.

Pada kenyataannya, ketika ingin mendapatkan keuntungan sebesar 7-11 persen, di antara korban ada yang dapat ada yang tidak. Selain itu, ada korban yang dapat keuntungan secara terus menerus, ada pula korban yang tidak bisa mencairkan keuntungannya.

"Oleh karena itu, ya kami lakukan pengejaran pengungkapan dan berhasil ya kami tangkap dari jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di salah satu apartemen di Jakarta Selatan," papar Bismo.

Tujuh Korban

PAN telah melakoni kejahatan tersebut sejak tahun 2018. Sejauh ini, sudah ada tujuh orang yang menjadi korban iming-iming dan tipu PAN untuk berdeposito.

Bismo mengatakan, tidak menutup kemungkinan korban dari kejahatan PAN lebih dari tujuh orang. Bismo mengatakan, kejahatan PAN begitu meresahkan dan dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

"Tidak menutup kemungkinan untuk korban ini lebih dari tujuh orang. Tentunya kejahatan ini meresahkan dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan dari modus operandi ini untuk melapor," papar dia.

Atas perbuatannya, PAN dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI