Rusia juga memberlakukan hukuman administratif untuk media yang mempublikasikan infromasi tersebut, tambah laporan itu.
Amnesty yang berbasis di London itu mempeirngatkan bahwa undang-undang dan hukuman itu kemungkinan akan tetap berlaku bahkan setelah pandemi usai.
Peran media sosial
Laporan Amnsety juga menyoroti peran perusahaan media sosial dalam "memfasilitasi” penyebaran misinformasi di masyarakat.
Menurut Amnesty, "platform media sosial hanya dirancang untuk memperkuat konten yang menarik perhatian pengguna, tetapi belum cukup banyak melakukan uji tuntas untuk mencegah penyebaran infromasi palsu dan menyesatkan.”
"Serangan misinformasi menimbulkan ancaman serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan kesehatan,” kata laporan setebal 38 halaman itu.
Khosla mengatakan negara dan perusahaan media sosial harus memastikan akses tak terbatas atas informasi yang akurat dan berbasis bukti kepada publik.
"Ini adalah langkah penting untuk meminimalkan keraguan akan vaksn yang sejatinya didorong oleh informasi yang salah,” ujarnya. gtp/hp (AFP, dpa)

Baca Juga: Media Inggris Ungkap Fakta Baru Tragedi 1965, Amnesty: Buka Kembali Kasusnya