Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasannya belum membawa Bupati Kuantan Singingi Andi Putra bersama Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso yang sudah ditetapkan tersangka ke Jakarta untuk ditahan.
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto menyebut Bupati Andi Putra dan Sudarso hingga kini masih berada di Polda Riau untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Menurutnya, setelah selesai penyidik melakukan pemeriksaan akan dibawa ke Jakarta.
"Masalah kapan dibawa ke Jakarta secepatnya, begitu kegiatan selesai. Bahwa saat ini tidak dihadirkan, ya jadi harapan kami sebetulnya bisa, tapi tentu ada masalah-masalah teknis di
lapangan. Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Menurut Setyo, KPK dalam proses penetapan tersangka harus sesuai prosedur. Dimana lembaga antirasuah dibatasi waktu 1x24 jam. Maka itu, KPK harus segera menetapkan status Andi Putra dan
Sudarso secepatnya.
"Sehingga konpers kami lakukan tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apakah tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Bupati Andi Putra dan pihak swasta Sudarso dutetapkan tersangka dalam korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di
Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dimana dalam Dimana, kata Lili, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun
kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Diamana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan," ucap Lili.
Kemudian, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU. Seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Baca Juga: Suap Perizinan Kebun Sawit, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra Jadi Tersangka
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ungkapnya.