Suap Perizinan Kebun Sawit, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra Jadi Tersangka

Selasa, 19 Oktober 2021 | 22:22 WIB
Suap Perizinan Kebun Sawit, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra Jadi Tersangka
Ilustrasi KPK [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra bersama Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso sebagai tersangka. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT, pada Senin (18/10) kemarin.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha atau HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Meski begitu, untuk dua tersangka belum dapat dihadirkan dalam konferensi pers. Lantaran masih berada di Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan penyidik antirasauh.

Baca Juga: Tak Lama OTT Bupati Musi Banyuasin, KPK Gelar OTT Bupati Kuansing

Lili pun menjelaskan rekontruksi kasus hingga menetapkan Bupati Andi Putra sebagai tersangka. Berawal, dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024.

Dimana, kata Lili, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, pada hal seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di
Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ucap Lili.

Kemudian, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU. Seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Kuantan Singingi Andi Putra

Dimana, kata Lili, uang yang diterima oleh Andi Putra dari Sudarso diserahkan secara bertahap. Tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Lili.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Lili, Sudarso dan Andi Putra ditahan 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021. Sudarso akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Andi Putra di Rutan KPK Cabang Hedung Merah Puitih KPK.

"Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan," imbuhnya.

Atas perbuatannya Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI