Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso turut hadir dalam rapat bersama pemerintah guna membahas soal perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Usai rapat, Wimboh mengimbau kepada pinjol legal untuk tidak memasang bunga yang tinggi.
Perusahaan pinjol legal yang dimaksud ialah yang sudah mengantongi izin dan terdaftar di OJK. Meski sudah mengantongi izin, ia tetap meminta perusahaan pinjol legal untuk tidak menyusahkan masyarakat selaku nasabah.
"Tolong suku bukanya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya," kata Wimboh saat konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam.
Selain itu, Wimboh juga meminta para perusahaan pinjol legal untuk menaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Terlebih mereka harus menjalani kaidah-kaidah etika terutama pada saat proses penagihan.
Baca Juga: Polres Gresik Patroli Siber Berantas Peredaran Pinjol Ilegal
"Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta perusahaan pinjol legal untuk terus meningkatkan pelayanan dalam hal yang positif sesuai dengan tujuannya yakni membantu masyarakat.
"Supaya masyarakat mendapat benefit tentang adanya pinjaman online," pungkasnya.