Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Google dan Apple untuk memperketat peredaran perusahaan pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal.
Dengan kerja sama itu diharapkan nantinya aplikasi pinjol yang tersedia di Google Playstore dan App Store sudah terverifikasi.
"Agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Google Playstore dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan oleh OJK atas fintech yang bersangkutan," kata Johnny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).
Johnny mengharapkan kerja sama antara dengan platform digital itu bisa mendukung industri keuangan nasional dapat tumbuh dengan baik.
Kerja sama itu juga diharapkan bisa memberantas industri keuangan yang ilegal termasuk pinjol-pinjol gelap.
Sementara itu, Pemerintah meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berhenti beroperasi. Secara perdata, pinjol sudah dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pinjol ilegal itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti yang diatut dalam hukum perdata.
Menurutnya, perusahaan pinjol tidak memenuhi dua syarat tersebut.
"Jadi dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Minta Masyarakat Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang, Mahfud MD: Polisi Akan Lindungi
Sedangkan kalau melihat dari sudut hukum pidana, pihak kepolisian akan ikut turun tangan apabila ada tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol kepada pemilik pinjaman.