Suara.com - Penipu berinsial PAN (28) harus meringkuk di balik jeruji besi usai ditangkap karena menipu sejumlah orang dengan modus investasi deposito fiktif. Sepanjang sepak terjangnya sejak 2018, PAN meraup duit korbannya sebesar Rp1,28 miliar.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka PAN merupakan bekas karyawan di salah satu bank sebagai teller. Dalam melancarkan aksinya, PAN mengaku sebagai karyawan bank swasta dengan jabatan Managing Development Program.
"Dan untuk riwayat pekerjaan dari tersangka ini pernah bekerja di suatu bank sebagai teller," kata AKBP Bismo di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).
Bismo menyampaikan, PAN menggunakan uang hasil kejahatannya untuk beberapa kegiatan. Mulai dari plesiran ke luar negeri, gonta-ganti apartemen, hingga membeli barang dengan label kenamaan.
Baca Juga: Investasi Deposito Fiktif, Penipu Ini Raup Untung Rp1,28 Miliar
"Untuk sewa apartemen, pindah-pindah apartemen ke satu ke lain kemudian beli barang branded seperti liburan ke Singapura," beber Bismo.
Dikatakan Bismo, motif PAN melakukan kejahatannya murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tidak hanya itu, dia juga menggunakan rekening pribadinya untuk melakukan transaksi ke para korbannya.
"Ingin mendapat keuntungan ekonomi tentunya dengan cara melawan hukum dengan keahlian dia atau keterampilan yang dulunya kerja di bank digunakan untuk merayu membujuk ke korban ini. Iya (transaksi) rekening pribadi," papar dia.
Dia menambahkan, setiap beraksi, PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar 7-11 persen setiap tiga bulan.
Tentunya hal itu sangat janggal. Bismo mengatakan, biasanya sebuah bank memberikan bunga deposito 5-6 persen per tahun.
Baca Juga: 10 Kelurahan dan 1 Kecamatan di Jakarta Barat Masuk Zona Hijau COVID-19
"Tapi si tersangka ini menjanjikan sampai tujuh hingga 11 persen per tiga bulan. Dan selama 3 bulan itu uang dari korban tanpa berkurang saldo, itu janji2 dari tersangka," jelasnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga menjanjikan satu gram emas jika sang nasabah melakukan deposito sebesar Rp10 juta. Hal itu dilakukan PAN supaya korbannya tertarik untuk berinvestasi.
Pada kenyataannya, lanjut Bismo, ketika ingin mendapatkan keuntungan sebesar 7 hingga 11 persen, di antara korban ada yang dapat ada yang tidak. Selain itu, ada korban yang dapat keuntungan secara terus menerus, ada pula korban yang tidak bisa mencairkan keuntungannya.
"Oleh karena itu, ya kami lakukan pengejaran pengungkapan dan berhasil ya kami tangkap dari jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di salah satu apartemen di Jakarta Selatan," papar Bismo.
Tujuh Korban
PAN telah melakoni kejahatan tersebut sejak 2018. Sejauh ini, sudah ada tujuh orang yang menjadi korban iming-iming dan tipu daya PAN untuk berdeposito.
Bismo mengatakan, tidak menutup kemungkinan korban dari kejahatan PAN lebih dari tujuh orang. Bismo mengatakan, kejahatan PAN begitu meresahkan dan dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
"Tidak menutup kemungkinan untuk korban ini lebih dari tujuh orang. Tentunya kejahatan ini meresahkan dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan dari modus operandi ini untuk melapor," tutur dia.
Atas perbuatannya, PAN dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.