Investasi Deposito Fiktif, Penipu Ini Raup Untung Rp1,28 Miliar

Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:02 WIB
Investasi Deposito Fiktif, Penipu Ini Raup Untung Rp1,28 Miliar
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso merilis kasus investasi deposito fiktif sebesar Rp1,28 miliar. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PAN telah melakoni kejahatan tersebut sejak tahun 2018. Sejauh ini, sudah ada tujuh orang yang menjadi korban iming-iming dan tipu PAN untuk berdeposito.

Bismo mengatakan, tidak menutup kemungkinan korban dari kejahatan PAN lebih dari tujuh orang. Bismo mengatakan, kejahatan PAN begitu meresahkan dan dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

"Tidak menutup kemungkinan untuk korban ini lebih dari tujuh orang. Tentunya kejahatan ini meresahkan dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan dari modus operandi ini untuk melapor," papar dia.

Atas perbuatannya, PAN dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI