Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar

Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:39 WIB
Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. (Suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyarankan agar Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) mendirikan kantor unit dengan pelayanan bank di setiap tempat yang banyak masyarakat kelas bawah beraktivitas, seperti misalnya pasar-pasar tradisional.

Hendrawan mengemukakan, saran itu dianggap sebagai antisipasi masyarakat terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kenapa OJK tidak mendirikan kantor-kantor atau unit-unit pelayanan bank-bank termasuk BRI dan sebagainya di dekat pasar di mana di pasar itu beroperasi para rentenir?" kata Hendrawan dalam diskusi bertajuk Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK? pada Selasa (19/10/2021).

Hendrawan mengatakan, nantinya para pedagang atau masyarakat kecil tidak perlu khawatir meminjam uang dan tercekik bunga yang besar. Lewat kantor unit pelayanan bank tersebut, nantinya masyarakat akan diuntungkan.

Baca Juga: WNA Diduga Bos Sindikat Pinjol Ilegal di Cengkareng Diburu Polisi

"Lebih rendah dan lebih murah, sehingga pelayanan dari bank-bank ini yang keuntungannya luar biasa, kita tahu bahwa BUMN itu setoran Dipiden dikuasai oleh Bank BUMN yang hebat-hebat yang  direksinya main golf," tuturnya.

Lebih lanjut, Elite PDIP tersebut mengatakan, dengan hadirnya upaya tersebut masyarakat jadi mempunyai banyak pilihan.

Menurutnya, orang-orang kaya kekinian bisa hidup lantaran mempunyai banyak pilihan, berbeda dengan masyarakat di bawah.

"Oleh karena itu saya berharap kan di pasar-pasar itu ada unit-unit pelayanan BRI dan kantor OJK jangan kantor full AC tetapi kantor-kantor yang mengawasi perbankan ini dengan baik," tuturnya.

Meresahkan

Baca Juga: Usai Tetapkan 6 Tersangka, Polisi Masih Buru Pemilik Bisnis Pinjol Ilegal di Cengkareng

Sebelumya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pinjaman online atau pinjol yang meresahkan masyarkat tidak beda dengan lintah darat. Ia mendukung penegakkan hukum dari aparat untuk memberantas keberadaan pinjol, terlebih praktik mereka yang ilegal.

Puan pun meminta aparat memberantas praktik pinjol hingga ke akarnya.

"Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” kata Puan dalam keterangannya dikutip Minggu (1710/2021).

Diketahui, dalam beberapa hari belakangan kepolisian di sejumlah daerah melakukan penggerebakan kantor pinjol, di mana banyak karyawan yang sedang bekerja. Puan memandang aksi gerebek itu saja tidak cukup.

Ia meminta tindakan tegas juga harus menjerat kepada pemilik atau pemodal usaha pinjol, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” kata Puan.

Mantan Menko PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintah Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI