Backstagers Indonesia: Konser Besar di Alun-Alun Belum Bisa Digelar

Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:16 WIB
Backstagers Indonesia: Konser Besar di Alun-Alun Belum Bisa Digelar
Ilustrasi--Alun-alun Rangkasbitung, Banten. [Bantenhits.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi pekerja event Backstagers Indonesia menilai konser berskala besar di area terbuka seperti alun-alun atau lapangan luas belum bisa dilakukan dalam waktu detat.

Founder Backstagers Indonesia Krisnanto Sutrisman mengatakan masih sulit menerapkan protokol kesehatan pada konser berskala besar di area terbuka.

"Kalau kita boleh event di alun-alun kota, itu menurut saya belum bisa. Itu aturannya sangat sulit karena sebaiknya event konser ber-prokes itu harus ada di tempat yang bisa diukur, di dalam ruangan, ada pintu masuk pintu keluar, semi outdoor atau di lapangan instansi pemerintah atau militer itu bisa kita gelar konser musik," kata Krisnanto, Selasa (19/10/2021).

Dia meminta pemerintah untuk mempersiapkan semua pihak mulai dari penyelenggara event hingga masyarakat calon penonton agar bisa disiplin protokol kesehatan saat menonton konser.

Baca Juga: Lengkap! Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan dan Pertemuan Besar dari Satgas Covid-19

"Perlunya dilakukan pelatihan penanganan prokes kepada orang event, karena mereka bisa sangat lebih cepat untuk mengaturnya," ucapnya.

Diketahui, pemerintah mulai mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar seperti konser musik hingga acara pernikahan besar dengan pedoman yang ditetapkan.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebelumnya menyebut izin penyelenggaraan konser di tengah pandemi Covid-19 akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

Penyelenggaraan konser harus memperhatikan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, jika berstatus level 4 maka dilarang menggelar konser.

Pemerintah daerah bersama Satgas Covid-19 setempat harus benar-benar menganalisis kegiatan besar tersebut sebelum diberi izin penyelenggaraan.

Baca Juga: Pemprov Pertimbangkan Izin Konser Musik Selama PPKM

Kegiatan besar yang dimaksud seperti; konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar, dan Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI