Nailul INDEF: 95 Persen Pinjaman Online di Indonesia Bersifat Ilegal

Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:02 WIB
Nailul INDEF: 95 Persen Pinjaman Online di Indonesia Bersifat Ilegal
Sebuah mural yang memberikan peringatan soal pinjol ilegal. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diketahuinya pada Juni 2021 sebanyak 95 persen pinjaman online (Pinjol) di Tanah Air berstatus ilegal. Menurutnya, hanya 5 persen pinjol yang sifatnya legal.

"Data yang menarik juga sebenarnya, data sampai Juni tahun 2021, mungkin itu mungkin 95 persen pinjaman online yang pernah beroperasi di Indonesia, itu bersifat ilegal. Dan 5 persen yang sifatnya legal, mungkin akumulatif dari adanya pinjol," kata Nailul dalam diskusi bertajuk 'Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?', Selasa (19/10/2021).

Nailul menyampaikan, yang membuat tambah miris lagi yakni kekinian lebih banyak masyarakat yang mengajukan permintaan terhadap pinjol ilegal dibanding dengan pengajuan di pinjol yang berstatus legal.

"Ini menandakan bahwa permintaan masyarakat terhadap pinjaman online itu semakin meningkat ini sebenarnya harus dibantu juga dengan penguatan regulasi yang saya rasa OJK sudah mau memperbaiki yang 77/2016 dan mungkin masih dalam proses," ungkapnya.

Baca Juga: Bos Pinjol Ilegal Jaringan Yogyakarta Diciduk Penyidik Polda Jabar di Jakarta

Adapun berdasarkan pengamatan pihaknya, masyarakat banyak menggunakan pinjol ilegal lantaran suku bunga.

Selain itu banyak juga masyarakat tertipu lantaran pinjol ilegal hampir mirip dengan yang legal.

"Kemudian ditawarkan dengan suku bunga yang hampir sama. Yang jadi masalah adalah yang ilegal ini, meminta lebih banyak akses ketiga Devis kita bukan hanya 3 macam," tuturnya.

"Oleh karena itu, makin banyak masyarakat yang terjebak di pinjaman online dan saya rasa salah satu cara untuk menarik masyarakat itu untuk bisa ke pinjol yang legal itu yang pinjol ilegal itu harus diatur suku bunganya," sambungnya.

Meresahkan

Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Kasus Penagihan Pinjaman Online, Satu Wanita Jadi Tersangka

Sebelumya Ketua DPR Puan Maharani menyebut pinjaman online atau pinjol yang meresahkan masyarkat tidak beda dengan lintah darat. Ia mendukung penegakkan hukum dari aparat untuk memberantas keberadaan pinjol, terlebih praktik mereka yang ilegal.

Puan pun meminta aparat memberantas praktik pinjol hingga ke akarnya.

"Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” kata Puan dalam keterangannya dikutip Minggu (1710/2021).

Diketahui, dalam beberapa hari belakangan kepolisian di sejumlah daerah melakukan penggerebakan kantor pinjol, di mana banyak karyawan yang sedang bekerja. Puan memandang aksi gerebek itu saja tidak cukup.

Ia meminta tindakan tegas juga harus menjerat kepada pemilik atau pemodal usaha pinjol, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” kata Puan.

Mantan Menko PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintah Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI