Empat Remaja Pelaku Tawuran di Lenteng Agung Diringkus Polisi

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:47 WIB
Empat Remaja Pelaku Tawuran di Lenteng Agung Diringkus Polisi
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto (kiri) bersama Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya (kiri) saat merilis kasus tawuran di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021). Antara/Sihol Hasugian
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Jagakarsa menangkap empat orang remaja pelaku tawuran berinisial MA (16), DA (16), RKS (16) dan PB (16) di kawasan Lenteng Agung pada Jumat, (15/10) dini hari.

"Beberapa waktu lalu video viral di medsos Instagram ada remaja melakukan tawuran pada Jumat, 15 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB, yang meresahkan kamtibmas di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya Flyover Lenteng Agung. Lalu, kami amankan empat remaja di bawah umur usianya 16 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Selasa (19/10/2021).

Agus mengatakan Polsek Jagakarsa bergerak cepat mengamankan para pelaku berbekal dari viralnya video aksi tawuran tersebut di sejumlah akun media sosial Instagram. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit sepanjang 90 sentimeter milik tersangka MA.

Agus menjelaskan keempat tersangka tersebut merupakan pelajar aktif di salah satu sekolah di Pasar Minggu. Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu membuat janji melalui media sosial dengan lawannya.

Baca Juga: Polres Metro Jaksel Ringkus Tiga Orang Pembawa 15 Kilogram Ganja

"Kami juga sangat menyayangkan, akun medsos dipakai untuk janjian tawuran. Kita masih kejar beberapa pelaku lainnya juga, kami juga harap kepedulian masyarakat dan orangtua untuk sama-sama mengawasi, termasuk akun-akun medsos yang dipakai seperti itu," ujarnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Jagakarsa, Kompol Endang Sukmawijaya mengungkapkan, pihaknya juga berhasil mencegah remaja yang hendak tawuran di kawasan Jagakarsa pada Minggu, (17/10).

"Kami bawa ke polsek untuk dilakukan pembinaan, keluarganya juga kami undang untuk dilakukan edukasi," kata dia.

Dia menambahkan, untuk mengantisipasi aksi serupa di Jagakarsa, pihaknya terus melakukan patroli di sejumlah titik rawan tawuran.

Baca Juga: 5 Fakta Teror Sperma di Pesanggrahan Jakarta Selatan

"Kami juga bersama tiga pilar terus melakukan sosialisasi, termasuk penyuluhan ke sekolah-sekolah karena itu sangat efektif dalam pencegahan," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI