Tol Sedyatmo: Fakta Baru Kejadian Mengenaskan Menimpa Seorang Perempuan di KM 28

Siswanto Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:17 WIB
Tol Sedyatmo: Fakta Baru Kejadian Mengenaskan Menimpa Seorang Perempuan di KM 28
Rekaman CCTV kasus perempuan korban tabrak lari di Tol Sedyatmo. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Misteri jenazah perempuan berlumuran darah di kilometer 28, jalan tol Sedyatmo, arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta terungkap ke publik.

Namanya Linda. Dia menjadi korban tabrak lari pada Sabtu (16/10/2021), pagi. Pelakunya seorang supir taksi yang sekarang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Setelah menerima laporan dari Jasa Marga, polisi memulai penyelidikan. Semula muncul dugaan perempuan berusia 44 tahun itu menjadi korban pembunuhan.

Tetapi dugaan tersebut mentah setelah penyelidikan yang dilakukan mengungkap fakta lain.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Nyungsep di Jatimulya Depok Ternyata Sedang Mabuk

Pada pagi hari itu, Linda yang mengenakan kaus putih dan celana panjang serta bermasker berjalan kaki di jalan bebas hambatan. 

Tubuhnya kemudian terkapar setelah ditabrak mobil. Jenazahnya baru ditemukan beberapa waktu kemudian oleh petugas kebersihan Jasa Marga.

"Ternyata dia meninggal adalah karena kecelakaan, ditabrak," kata polisi.

Mengenai kenapa Linda jalan kaki di jalan tol, ini kemudian diselidiki polisi.

Hasil penyelidikan menyebutkan dia diduga mengalami depresi.

Baca Juga: Mobil Pelaku Tabrak Lari Masuk Selokan di Jatimulya Depok

"Yang bersangkutan masih dalam perawatan seorang dokter. Hal ini juga ditemukan pada tas masih terdapat obat-obatan untuk anti depresi," kata polisi.

Polisi kemudian mengungkap bahwa supir taksi online yang menjadi pelaku tabrak lari terhadap Linda.

Kepastian bahwa tersangkanya FS didapatkan setelah pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan dicocokkan dengan pengakuan tersangka.

Dia diamankan di rumahnya daerah Cilincing dan dia mengakui perbuatannya.

Setelah ditangkap, tersangka mengaku menyesal dan mengatakan sebenarnya kepikiran juga untuk lapor polisi.  

Kepala Sub Direktorat Penegakkan HUkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka tidak menolong korban dan tidak membuat laporan kepada polisi setelah menabrak orang.

"Ancamannya tiga tahun penjara denda maksimal Rp75 juta," kata Argo. [rangkuman laporan Suara.com]

Perhatian:

Apabila anda sedang mengalami permasalahan kejiwaan, sebaiknya segera konsultasi dengan pakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI