Suara.com - Fakta baru terungkap dibalik kasus tabrak lari seorang wanita bernama Linda (44) di Tol Sedyatmo arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Terkuak bahwa wanita tersebut tewas ditabrak saat berjalan kali di dalam Tol.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Penyelidikan terkait kasus ini awalnya dilakukan oleh Ditreskrimum lantaran sempat muncul dugaan korban tewas dibunuh.
Sementara itu, Tubagus menjelaskan bahwa berdasar hasil pemeriksaan CCTV korban murni tewas tertabrak.
"Berdasarkan alat bukti dokumen rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana (Tol). Berarti asumsi bahwa dugaan korban pembunuhan di buang di jalan tol patah, karena faktanya dia berjalan di jalan tol. Kedua kenapa dia meninggal? Ternyata dia meninggal adalah karena kecelakaan ditabrak," kata Tubagus saat jumpa pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Dari hasil penyelidikan diketahui pula bahwa korban diduga dalam kondisi depresi. Hal itu dikuatkan dengan barang bukti berupa obat anti depresan yang ditemukan pada tas korban.
"Yang bersangkutan masih dalam perawatan seorang dokter. Hal ini juga ditemukan pada tas masih terdapat obat-obatan untuk anti depresi," tutur Tubagus.
Sopir Taksi Online Tersangka
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Dia merupakan sopir taksi online berinisial FS.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tabrak Lari Wanita di Tol Sedyatmo
"Ancamannya tiga tahun penjara denda maksimal Rp75 juta," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).