Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan memasuki masa dua tahun kepimpinannya pada 20 Oktober 2021. Dari hasil evaluasi dua tahun memimpin Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kebebasan sipil, justru malah kian memburuk.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf yang sudah berjalan selama dua tahun tersebut.
Dari data-data yang mereka himpun, tidak terlihat komitmen Jokowi memperbaiki permasalahan hak asasi manusia (HAM).
"Kami melihat masih nihilnya komitmen presiden dalam melakukan perbaikan atas situasi hak asasi manusia hari ini," kata Fatia dalam konferensi pers bertajuk Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin: Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi secara virtual, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Dua Tahun Rezim Jokowi - Maruf: 5.389 Demonstran Ditangkap, Kebebasan Sipil Memburuk
KontraS menganggap, demokrasi yang semakin memburuk itu ditambah dengan abainya negara terhadap perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM sebagai mandat konstitusi.
Itu dapat dilihat dari beberapa fenomena-fenomena yang dapat menggambarkan situasi demokrasi di Indonesia.
"Di periode kedua demokrasi mati secara perlahan di mana dapat dilihat dari situasi kebebasan sipil yang semakin memburuk, makin masifnya serangan terhadap pembela HAM negara kian abai terhadap kasus-kasus pelangggaran HAM berat masa lalu, pendekatan represif di Papua yang minim koreksi, minim komitmen terhadap instrumen HAM internsional serta nihilnya partisipasi dalam pembuatan regulasi," jelasnya.
Salah satu sorotan utama KontraS dari kebebasan sipil yang semakin memburuk ialah bagaimana represifitas dan brutalitas aparat terus berlanjut.
Namun, menurut Fatia, kondisi itu seolah dibiarkan sehingga korban akibat tindakan sewenang-wenang dari aparat terus bertambah banyak.
Baca Juga: Survei SMRC 2 Tahun Jokowi-Ma'Ruf: Penegakan Hukum Dinilai Buruk
"Tanpa adanya sebuah efek jera terhadap instiusi kepolisian untuk melakukan tindak kekerasan terhadap orang-orang yang sedang mempraktikan kebebasan fundamental seperti kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul."