Suara.com - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghadirkan beragam kemudahan berusaha. Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini dikatakan Panutan dalam acara bertajuk Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja di Rumah BUMN Yogyakarta pada Selasa (19/10/2021).
"Kemudahan berusaha jadi hambatan dalam menciptakan lapangan kerja lebih banyak lagi. Sehingga, pemberlakuan UU Cipta Kerja jadi terobosan mengatasi hambatan itu," ujarnya.
Tak hanya itu, Panutan menambahkan, pemerintah melengkapi hadirnya UU Cipta Kerja dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Di dalamnya mengatur soal pemangkasan prosedur perizinan.
Baca Juga: DJKI: Klinik Kekayaan Intelektual Akan Lindungi UMKM Hingga di Pelosok Daerah
"Jadi yang tadinya ribet, sekarang hanya dikategorikan berdasarkan risikonya. Kalau risikonya rendah, hanya perlu nomor induk berusaha (NIB) saja. Jadi barrier to entry-nya dihilangkan," ucap Panutan.
Panutan menjelaskan, pemangkasan prosedur dalam proses pengajuan perizinan ini memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan legalitas atau badan hukum usahanya.
Sebab kata dia, legalitas usaha sangat penting untuk mengakses perbankan, mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa (PJB), dan berbagai insentif lainnya.
Terlebih lagi, dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden sekaligus pengusaha Putri Tanjung yang juga turut hadir pada kesempatan yang sama.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM di E-form BRI
Putri menyampaikan, ada sejumlah hal yang harus dimiliki pengusaha agar usaha bisa terus bertahan dan berkembang.
"Jadi pengusaha di era sekarang harus adaptif, harus mau berkembang dengan segala perubahan teknologi dsb, harus cepat melihat dan menciptakan peluang. Kemudian, terus berpikir kreatif, menciptakan inovasi baru. Pengusaha harus punya growth mindset, terbuka untuk belajar hal baru, terbuka untuk berkolaborasi," tutur Putri.