Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh putri Nia Daniaty, Olivia Nathania ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara itu dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan adanya dugaan unsur pidana di balik kasus penipuan bermodus rekruitment calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut.
"Kami lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Dua Kali Diperiksa
Baca Juga: Dalih Polda Metro Mutasi Aipda Ambarita dan Jacklyn Chopper jadi Humas: Banyak Followers
Pada Senin (11/10), Olivia telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia hadir didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina dan Yusuf Titaley. Dalam pemeriksaan itu, Yusuf menyebut penyidik melayangkan sebanyak 41 pertanyaan kepada kliennya.
"Klien kami Olivia mendapat pertanyaan sebanyak 41 dan semuanya dijawab dengan baik," ungkap Yusuf.
Selanjutnya, pada Senin (18/10) Olivia kembali diperiksa. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya.
Dalam pemeriksaan kedua, penyidik mencecar 42 pertanyaan terhadap Olivia.
Penipuan Modus Rekrut CPNS Rp9,7 M
Baca Juga: Viral Arogan Geledah Isi HP Pemuda, Polda Metro Akui Aipda Ambarita Diduga Langgar SOP
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9) lalu. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekruitment CPNS.
Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp9,7 miliar.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Menurut Odie, Olive dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Raf tak kunjung memenuhi janjinya.
Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Raf berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
Belakangan salah satu korban bernama Fulan mengaku sempat menjalani tes CPNS di Gedung Bidakara. Ketika itu, dia dites oleh seseorang yang mengaku sebagai panitia dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN, saya dites enggak, enggak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," kata Fulan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/10) lalu.