Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diberikan rapor merah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta atas kinerjanya selama empat tahun memimpin ibu kota. Terkait itu, Anies mengaku belum membaca hasil penilian LBH itu.
Hal itu dikatakan Anies usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021). Usai agenda itu, ia mengaku baru akan membacanya.
"Nanti kita akan baca laporannya karena saya belum baca malah," ujar Anies di lokasi, Senin (19/10/2021).
Meski belum membacanya, Anies menganggap rapor merah dari LBH itu bermanfaat. Ia menganggap laporan itu sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan di Jakarta.
Baca Juga: Kampung yang Digusur Ahok Tidak Dibangun Kembali oleh Anies, LBH: Warga Disuruh Sewa
"Ini menjadi bahan yang sangat bermanfaat bagi kami untuk kita terus-menerus melakukan perbaikan untuk terus melakukan koreksi sehingga kita bisa memastikan bahwa kota ini bisa maju dan warganya bahagia," katanya.
Mantan Mendikbud itu juga berterima kasih kepada LBH atas rapor merah tersebut. Hal itu dianggapnya sebagai bentuk perhatian dari LBH atas kemajuan kota Jakarta.
"Terkait LBH kami ucapkan terima kasih banyak senang sekali bahwa LBH memberikan energi perhatian waktu untuk ikut memikirkan Jakarta," pungkasnya.
Rapor Merah
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah memberikan rapor merah kepada Gubernur Anies Baswedan yang sudah empat tahun memimpin ibu kota. Dalam rapor itu, setidaknya ada 10 permasalahan Jakarta yang disampaikan.
Baca Juga: Kasih Rapor Merah, LBH Sebut Anies Masih Pakai Cara Ahok Gusur Warga Jakarta
Para perwakilan LBH Jakarta bersama sejumlah warga mendatangi kantor Anies, Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021) siang. Namun mereka tak diterima secara langsung oleh Anies, melainkan Asisten Pemerintah Sekretariat Pemprov DKI, Sigit Wijatmoko.
Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili rapor itu dibuat berdasarkan permasalahan yang dialami warga Jakarta hingga saat ini. Ada juga advokasi masyarakat yang dilakukan LBH mengenai kebijakan Pemprov DKI.
"LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta, serta refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," ujar Charlie di lokasi, Senin (18/10/2021).
Permasalahan yang diangkat di antaranya adalah soal buruknya kualitas udara di Jakarta, sulitnya akses air bersih akibat swastanisasi, penanganan banjir, serta penataan kampung kota yang belum partisipatif.
"Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum," ujarnya di Pendopo Balai Kota.
Lalu LBH juga menyoroti sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta, penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati, penggusuran paksa, dan reklamasi yang masih berlanjut.
"Terakhir belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalah yang menimpa masyarakat," pungkasnya.