Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diberikan rapor merah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta atas kinerjanya selama empat tahun memimpin ibu kota. Terkait itu, Anies mengaku belum membaca hasil penilian LBH itu.
Hal itu dikatakan Anies usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021). Usai agenda itu, ia mengaku baru akan membacanya.
"Nanti kita akan baca laporannya karena saya belum baca malah," ujar Anies di lokasi, Senin (19/10/2021).
Meski belum membacanya, Anies menganggap rapor merah dari LBH itu bermanfaat. Ia menganggap laporan itu sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan di Jakarta.
"Ini menjadi bahan yang sangat bermanfaat bagi kami untuk kita terus-menerus melakukan perbaikan untuk terus melakukan koreksi sehingga kita bisa memastikan bahwa kota ini bisa maju dan warganya bahagia," katanya.
Mantan Mendikbud itu juga berterima kasih kepada LBH atas rapor merah tersebut. Hal itu dianggapnya sebagai bentuk perhatian dari LBH atas kemajuan kota Jakarta.
"Terkait LBH kami ucapkan terima kasih banyak senang sekali bahwa LBH memberikan energi perhatian waktu untuk ikut memikirkan Jakarta," pungkasnya.
Rapor Merah
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah memberikan rapor merah kepada Gubernur Anies Baswedan yang sudah empat tahun memimpin ibu kota. Dalam rapor itu, setidaknya ada 10 permasalahan Jakarta yang disampaikan.
Baca Juga: Kampung yang Digusur Ahok Tidak Dibangun Kembali oleh Anies, LBH: Warga Disuruh Sewa
Para perwakilan LBH Jakarta bersama sejumlah warga mendatangi kantor Anies, Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021) siang. Namun mereka tak diterima secara langsung oleh Anies, melainkan Asisten Pemerintah Sekretariat Pemprov DKI, Sigit Wijatmoko.