Suara.com - Seorang anggota Polda Metro Jaya menanggung akibat dari tindakannya memaksa memeriksa telepon seluler milik warga.
Tindakan Ajun Inspektur Polisi Dua Monang Parlindungan Ambarita diduga melanggar standar operasional prosedur. Dia sekarang diperiksa petugas divisi pembinaan profesi dan pengamanan Polda Metro Jaya.
Kasus anggota polisi yang dikenal sebagai artis tersebut terjadi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat atas ruang pribadi.
Polda Petro Jaya memulai pengusutan setelah video peristiwa pemeriksaan yang dilakukan Ambarita muncul di ruang publik dan menjadi kontroversi.
Baca Juga: Polda Metro Akui Aipda Ambarita Diduga Langgar SOP Setelah Geledah Isi HP Pemuda
Video menunjukkan anggota polisi menyita sebuah ponsel, kemudian memeriksanya.
Anggota polisi beralasan memiliki kewenangan untuk memeriksa telepon seluler tersebut untuk mencegah tindak pidana.
Setelah terjadi perdebatan, pemilik ponsel terpaksa menyerahkan ponselnya kepada polisi untuk diperiksa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Yusri Yunus berkata, "Memang betul kita akui, Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan ke Propam."
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menyebut tindakan anggota polisi itu menunjukkan yang bersangkutan jauh dari sikap mengayomi masyarakat.
Baca Juga: Dalih Polda Metro Mutasi Aipda Ambarita dan Jacklyn Chopper jadi Humas: Banyak Followers
"Kalau melihat tayangan tersebut malah menunjukkan lagi-lagi humanis itu masih jargon semata."
"Model anggota polisi artis melotot pada anggota masyarakat itu tidak layak ditayangkan di TV."
Bambang menyebut tindakan anggota tersebut menunjukkan arogansi.
"Kewenangan yang sangat besar tanpa sistem kontrol yang ketat, tanpa diiringi pemahaman hukum yang benar alih-alih melahirkan sikap mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat malah memunculkan arogansi. Seolah mereka adalah malaikat yang selalu benar terkait dengan hukum," kata Bambang.
Yusri Yunus mengatakan Polri akan memberikan sanksi tegas terhadap Ambarita jika terbukti bersalah.
"Kalau memang ada kesalahan disiplin akan kita tindak dengan tegas," katanya.
Setelah terjadi peristiwa yang memancing reaksi negatif publik itu, muncul berita Ambarita dimutasi dari Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur ke Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Mutasi Ambarita tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandangani oleh Kepala Biro SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengonfirmasi isi surat telegram.
Belum diketahui secara pasti alasan Kapolda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap Ambarita.
Tetapi Yusri Yunus menjelaskan ketika ditanya jurnalis bahwa mutasi dilakukan karena Ambarita memiliki bakat di bidang hubungan masyarakat.
"Pak Ambarita juga sebenarnya punya kelebihan yang sama. Coba lihat followers-nya," kata dia.
"Kami butuh orang-orang yang expert di bidangnya."
Yusri Yunus menyebutkan mutasi di tubuh Polri merupakan hal yang wajar, "tour of duty, penyegaran." [rangkuman laporan Suara.com]