Melihat keributan tersebut, JS dan FS menghampiri korban. Keributan kembali terjadi hingga pelaku menusuk korban dengan pecahan botol.
"Ditusuk pakai pecahan botol," beber Erwin.
Kekinian, kata Erwin, JS dan FS telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Ancaman 12 tahun penjara," katanya.