Suara.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa Aipda Monang Parlindungan Ambarita. Dia diperiksa atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur atau SOP terkait pemeriksaan handphone milik pemuda tanpa surat izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sendiri telah membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Aipda Ambarita melanggar SOP.
"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan oleh Bid Propam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9/2021).
Yusri memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada Aipda Ambarita. Hal itu jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Senasib Seperti Ambarita, Polisi Artis Jacklyn Chopper juga Dimutasi ke Humas Polda Metro
"Kalau memang ada kesalahan disiplin akan kita tindak dengan tegas," katanya.
Dimutasi
Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur Aipda Monang Parlindungan Ambarita dimutasi dari jabatannya. Kini dia menjabat sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan telah membenarkan isi surat telegram tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan pertimbangan daripada mutasi jabatan tersebut.
Baca Juga: Aipda Ambarita Ngotot Buka Akses Ponsel Warga, Anggota DPR: Sudah Melanggar Privasi
"Ya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Geledah HP Tanpa Surat Izin
Oknum anggota polisi menyita dan menggeledah handphone pemuda tanpa surat izin viral di media sosial. Video terkait arogansi oknum anggota ini ditayangkan dalam program di televisi swasta hingga ramai diunggah ulang di TikTok hingga Twitter.
Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan oknum anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Aipda Ambarita.
Dalam video itu, Aipda Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan razia malam.
Padahal pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya. Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.
"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?," kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).
Arogansi
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai sikap arogansi dan kesewenang-wenangan oknum anggota semacam itu mesti dihentikan.
"Kalau melihat tayangan tersebut malah menunjukan lagi-lagi “humanis” itu masih jargon semata. Model anggota polisi artis melotot pada anggota masyarakat itu tidak layak ditayangkan di TV," kata Bambang kepada suara.com, Senin (18/10/2021).
Di sisi lain, Bambang menilai peristiwa ini menunjukkan masih minimnya pemahaman hukum yang dimiliki oleh oknum anggota tersebut. Bahayanya, kata dia, oknum tersebut justru merasa seakan merasa paling benar.
"Kewenangan yang sangat besar tanpa sistem kontrol yang ketat, tanpa diiringi pemahaman hukum yang benar alih-alih melahirkan sikap mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat malah memunculkan arogansi. Seolah mereka adalah malaikat yang selalu benar terkait dengan hukum," pungkas Bambang.