Suara.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa Aipda Monang Parlindungan Ambarita. Dia diperiksa atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur atau SOP terkait pemeriksaan handphone milik pemuda tanpa surat izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sendiri telah membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Aipda Ambarita melanggar SOP.
"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan oleh Bid Propam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9/2021).
Yusri memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada Aipda Ambarita. Hal itu jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau memang ada kesalahan disiplin akan kita tindak dengan tegas," katanya.
Dimutasi
Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur Aipda Monang Parlindungan Ambarita dimutasi dari jabatannya. Kini dia menjabat sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan telah membenarkan isi surat telegram tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan pertimbangan daripada mutasi jabatan tersebut.
Baca Juga: Senasib Seperti Ambarita, Polisi Artis Jacklyn Chopper juga Dimutasi ke Humas Polda Metro
"Ya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).