Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sanksi tegas dan keras terhadap oknum anggotanya yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat.
Namun, ada sejumlah catatan yang harus terus dilakukan Polri agar tindakan brutal tak terulang.
"Saya mendukung langkah-langkah taktis dan strategis Kapolri yang terus update, adaptif dan responsif terhadap perkembangan khususnya perilaku anggota Polri dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya di tengah-tengah masyarakat," kata Didik kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Didik mengatakan, langkah kapolri yang akan menindak tegas oknum polisi tak humanis tersebut bisa juga untuk memastikan agar tidak abuse of power, sewenang-wenang dan tetap menjunjung tinggi HAM.
Baca Juga: Terbitkan Telegram, Kapolri Minta Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas
Ia mengatakan, dalam konteks kekinian negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, dengan ruang digital yang begitu terbuka semua tindakan yang dilakukan Polri tidak akan luput dari pantauan masyarakat.
Menurutnya, jika Kapolri tak punya kepekaan maka bukan tidak mungkin akan merugikan masyarakat.
"Maka bukan saja kepercayaan publik akan terus menurun, tapi tranformasi kultural Polri tidak akan pernah terwujud," ungkapnya.
"Saya berharap Kapolri terus Membangun dan mewujudkan Civilian Police Management, dengan harapan akan terwujud Polisi yang lebih humanis, menjunjung tinggi demokrasi dan HAM," sambungnya.
Didik pun memberikan catatannya terhadap Polri agar tindakan tak humanis terhadap masyarakat tak terus menerus terulang.
Baca Juga: Viral Video Mohon Keadilan Kapolri, Polres Pasaman Ungkap Fakta Penggelapan Motor
Pertama, yang harus dilakukan adalah pengawasan yang intensif dan berkesinambungan disertai penindakan yang terukur terhadap setiap anggota Polri.
"Agar tidak ada ruang bagi polisi yang berniat "nakal" untuk melakukan penyimpangan dan abuse of power," tuturnya.
Kemudian yang kedua, melakukan pembinaan mental, moral dan penugasan serta jabatan yang transparan, profesional dan terukur agar terus terbangun sikap mental dan perilaku yang baik dari anggora Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Yang ketiga, reward and punishment idealnya juga harus terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan," ujarnya.
Lalu yang keempat, yakni kepolisian harus tegas memberikan sanksi bagi anggotanya yang melakukan penyimpangan.
Instruksi Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan seluruh Kapolda untuk memberi sanksi tegas dan keras terhadap oknum anggotanya yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat.
Di sisi lain, Listyo juga meminta para kabid humas untuk menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut secara transparan kepada masyarakat.
Instruksi Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, Listyo menyinggung soal beberapa peristiwa yang terjadi di daerah. Mulai dari kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota terhadap mahasiswa di Tangerang, Banten.
Lalu, kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi lalu lintas di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hingga kasus ketidakprofesionalan Kapolsek Percut Sei Tuan dalam menangani kasus penganiyaan yang dilakukan preman terhadap pedagang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono telah membenarkan isi Surat Telegram Kapolri tersebut. Menurutnya, surat telegram tersebut bersifat perintah untuk dipedomani dan ditindaklanjuti.
"Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).