Suara.com - Dua remaja diringkus jajaran Polsek Metro Menteng terkait kasus tawuran yang menewaskan remaja berinsial MF (15) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/10/2021) lalu. Keduanya adalah J (16) dan PP alias M (17).
Selain terlibat tawuran, J dan PP juga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hal itu diketahui seusai polisi melakukan tes urin kepada J dan PP usai penangkapan terjadi.
"Saudara J dan PP setelah di tes urinya positif mengadung metaphetamin," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes H di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Pada saat pemeriksaan, J dan PP mengakui mengkonsumsi sabu sebelum ambil bagian dalam arena bentrok. Selain itu, keduanya juga meneggak pil dan alkohol.
Baca Juga: 5 Adu Gaya Celine Evangelista dan Jennifer Jill, Baru Tatap Muka Bahas Rumor Tak Sedap
"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku sebelum tawuran mereka pakai sabu, minum pil, dan terpengaruh alkohol," sambung Setyo.
Terhadap hal itu, Setyo mengakui jika tindak pidana tawuran, para pelakunya selalu terpengaruh narkotika. Dia juga mengatakan, ada korelasi antara tindak pidana di wilayah hukum Jakarta Pusat dengan penyalahgunaan narkotika.
"Jadi korelasi antara penyalahgunaan narkoba dengan tindak pidana yang terjadi di Polres Metro Jakarta Pusat sangat terkait," papar dia.
Setyo melanjutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka J dan PP soal penyalahgunaan narkotika. Terkini, polisi masih memeriksa keduanya untuk mengetahui hal tersebut.
"Terkait dengan narkoba itu, kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut dan kami masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Setyo.
Baca Juga: Wacana Mahasiswa USU Ditangkap BNN Jadi Duta Anti Narkoba Dikritik
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Gunarnto mengatakan jika J dan PP belum lama mengkonsumsi narkotika. Kepada polisi, mereka mengaku baru satu bulan bersinggungan dengan narkoba.
"Mereka narkoba memang masih baru sekitar satu bulan terakhir," tutup Gunarto.
Janjian di Medsos
Tawuran yang melibatkan Geng Bhosthr dan Geng Imez itu terjadi pada pukul 04.45 WIB alias menjelang salat subuh. Tawuran pecah lantaran kedua kelompok sepakat bertemu usai janjian di media sosial.
Atas bentrokan itu, satu remaja berinsial MF (15) tewas. Selain itu, dua remaja berinsial J (16) dan PP alias M (17) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan telah diringkus aparat kepolisian.
Terhadap peristiwa ini, kepolisian menyatakan jika tindak pidana kali ini masuk dalam kategori tragis dan ironis. Selain pelaku dan korban masih remaja alias di bawah umur, kesadaran masyarakat yang masih berkumpul di tengah pandemi Covid-19 masih kerap terjadi.
Poliai juga enggan membeberkan kronologi tawuran yang pada akhirnya menewaskan MF. Alasannya, pelaku dan korban masih di bawah umur dan begitu vulgar jika disampaikan secara detail.
Setelah berdiskusi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), kepolisian akan menjadikan kronologi sebagai bahan pemeriksaan saja. Selain itu, luka-luka yang diderita oleh korban meninggal juga tidak disampaikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, yakni J dan PP dijerat Pasal 170 KUHP dan tentunya tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.