Janjian di Medsos, Tawuran Dua Kelompok Remaja di Menteng Tewaskan Satu Orang

Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Janjian di Medsos, Tawuran Dua Kelompok Remaja di Menteng Tewaskan Satu Orang
Polsek Metro Menteng menangkap dua remaja pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Metro Menteng menangkap dua remaja pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja ini terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada minggu (10/10/2021) dini hari.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes H mengatakan tawuran yang melibatkan Geng Bhosthr dan Geng Imez itu terjadi pada pukul 04.45 WIB, tepatnya menjelang salat subuh. Tawuran pecah lantaran kedua kelompok sepakat bertemu usai janjian di media sosial.

"Awal mulanya sepele, berawal dari kiriman video melalui media sosial, ada tantangan kepada salah satu grup, akhirnya mereka janjian bertemu adu kekuatan hanya karena tantangan, gengsi," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021) hari ini.

Atas bentrokan itu, satu remaja berinsial MF (15) tewas. Selain itu, dua remaja berinsial J (16) dan PP alias M (17) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan telah diringkus aparat kepolisian.

Baca Juga: Geger Wanita Muda di Riau Tewas dalam Kos, Dibunuh Tetangga yang Mengintip

"Korban meninggal atas nama MF (15), dan pelaku adalah J (16) dan PP alias M (17)," sambung Setyo.

Terhadap peristiwa ini, kepolisian menyatakan jika tindak pidana kali ini masuk dalam kategori tragis dan ironis. Selain pelaku dan korban masih remaja alias di bawah umur, kesadaran masyarakat yang masih berkumpul di tengah pandemi Covid-19 masih kerap terjadi.

"Ini sungguh tragis dan ironis, di masa pandemi seperti ini, masyarakat masih belum sadar, masih sering berkumpul, akhirnya ada ketersinggungan dan terjadi tawuran," ucap Setyo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Gunarnto tidak mau membeberkan kronologi tawuran yang pada akhirnya menewaskan MF. Alasannya, pelaku dan korban masih di bawah umur dan begitu vulgar jika disampaikan secara detail.

"Saya tidak secara detail menyampaikan lukanya bagaimana dan mungkin secara kronologis, karena itu mungkin tersangka atau pelaku ini kategori anak ya mungkin kategori tersebut benar-benar kami jaga," kata Gunarto.

Baca Juga: 6 Seleb Korea Melebarkan Sayap di Hollywood, Ada yang Menang Piala Oscar

Gunarto melanjutkan, sesuai dengan diskusi yang dijalin dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), kepolisian akan menjadikan kronologi sebagai bahan pemeriksaan saja. Selain itu, luka-luka yang diderita oleh korban meninggal juga tidak disampaikan.

"Yang jelas korban meninggal dunia akibat dari tawuran tersebut. Lukanya bagaimana karena ini mungkin kalau kami bicarakan terlalu vulgar," tambahnya.

Soal penangkapan terhadap kedua pelaku, Gunarto menyampaikan jika pihaknya tetap melibatkan peranan keluarga dan perangkat kelurahan setempat. Merujuk pada hasil pemeriksaan, pelaku sejauh ini baru mengarah ke J dan PP saja.

"Jadi proses penangkapan kami tetap melibatkan peranan dari perangkat kelurahan dari keluarga juga kita libatkan," papar Gunarto.

Sementara itu, perwakilan LPAI, Agusman menyampaikan, pihaknya berharap bisa terlibat langsung dalam hal pendampingan selama proses penyidikan dan peradilan berlangsung. Tidak hanya itu, LPAI juga akan memberikan pendampingan kepada pelaku maupun keluarga korban dalam hal psikologis.

"Pendampingan dalam konteks baik peran pendampingan pelaku dan kelaurga kotban untuk pendampingan psikologis. Bentuknya bisa konseling," kata Agusman.

Terhadap pengungkapan kasus ini, LPAI memberikan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran kepolisian yang langsung bertindak melakukan penanganan. Tidak hanya itu, LPAI juga mengapresiasi soal sistem peradilan anak yang berjalan dengan baik terhadap kedua pelaku yang resmi menyandang status tersangka tersebut.

"Dan prosea hukum tentunya sesuai dengan sistem peradilam pidana anak juga, sudah dilalui dengan baik, sudah didampingi juga oleh teman-teman BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Karena selama proses peradilan itu harus didampingi ya," pungkas dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, yakni J dan PP dijerat Pasal 170 KUHP dan tentunya tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI