Delapan Tahun Buron, Mantan Dosen Terpidana Kasus Bantuan Gempa Jogja Tertangkap

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:12 WIB
Delapan Tahun Buron, Mantan Dosen Terpidana Kasus Bantuan Gempa Jogja Tertangkap
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membekuk mantan dosen yang menjadi buronan selama delapan tahun setelah menjadi kasus terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan terpidana buron sejak 2013 itu diketahui bernama Lilik Karnaen yang kini berusia 64 tahun. Dia dibekuk pada Selasa (19/10/2021) pagi, pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung.

"Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelejen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Adapun kontruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 911.250.000.

Baca Juga: 14 Tahun Buron, Maling Dana Bantuan Gempa Yogyakarta Ditangkap di Sebuah Hotel di Bandung

Menurut Dodi, Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Makahkamah Agung pada tahun 2013 melalui putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013.

Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Dodi.

Dodi mengatakan kini buronan delapan tahun yang sudah ditangkap itu akan diserahkan ke tim Kejati Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Lurah di Gunungkidul Pakai Rp5,2 Miliar Hasil Korupsi untuk Foya-Foya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI