Viral Polisi Paksa Geledah Ponsel Warga, Bagaimana Cara Proteksi HP dari Akses Ilegal?

Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:32 WIB
Viral Polisi Paksa Geledah Ponsel Warga, Bagaimana Cara Proteksi HP dari Akses Ilegal?
Viral Polisi Paksa Geledah Ponsel Warga, Bagaimana Cara Proteksi HP dari Akses Ilegal? Viral video polisi ngotot periksa isi telepon seluler milik pemuda ketika melaksanakan razia. (Tangkapan layar/Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Potongan video viral menunjukkan anggota polisi yang ngotot meminta seorang pemuda memberikan akses terhadap ponsel pintar miliknya. Kejadian itu diduga berlangsung saat polisi sedang melakukan patroli malam.

Dalam video tersebut terlihat polisi ngotot meminta pemuda membuka akses ponsel. Padahal pemuda tersebut sudah menolak dengan alasan privasi dan tidak melakukan tindak kejahatan. Namun polisi tetap memaksa dengan dalih memeriksa identitas.

Lalu bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi jika ada kejadian serupa menimpa kita di jalan? Bukan cuma ketika polisi memaksa membuka ponsel, proteksi terhadap ponsel perlu dilakukan guna mencegah orang lain mengakses dengant tujuan kejahatan.

Menjawab hal itu, Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Unggul Sagena memberikan saran bagaimana masyarakat menjga proteksi terhadap ponsel yang mereka punya.

Baca Juga: Viral Ngotot Sita HP Warga Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro

Salah satu hal menjadi masukan dari SAFEnet ialah menghindari penggunaan keamanan dengan sensor sidik jari atau fingerprint serta pendeteksi wajah.

Unggul mengatakan dengan menghindari penggunaan teknologi itu, menjadikan pemilik ponsel tidak bisa dipaksa membuka akses dengan sidik jari maupun pengenal wajah.

Sebaliknya, Unggul menyarankan untuk kode keamanan sebaiknya menggunakan pin dengan pola atau password.

"Iya dari kita memang dari sisi pengamanan data pribadi diperangkat misalnya, pengamanan kode angka atau pattern alih-alih finger print atau face recognition untuk akses login. Jadi tak bisa dipaksa dengan tubuh kita," kata Unggul kepada Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Selain kode akses, hal yang perlu diperhatikan ialah penyimpanan file baik berupa dokumen maupun gambar.

Baca Juga: Selesai Santap Semangkuk Mi, Viral Reaksi Pria Ini saat Tahu yang Dimakan Mi Babi

Ia menyarankan file disimpan pada folder-folder tersembunyi atau menggunakan penyimpanan awan atau cloud storage.

"Juga folder-folder yang di-hidden dan file yang enkripsi. Menyimpan di cloud dengan proteksi jadi tidak bisa mudah diakses pada HP langsung. Aplikasi tertentu bisa kita pakai menyembunyikan foto dokumen dan video personal bukan plain diakses via galeri," kata Unggul.

Tidak kalah penting dikatakan Unggul proteksi password di aplikasi juga perlu dilakukan. Aplikasi-aplikasi sensitif semisal perbankan juga disarankan dalam keadaan logout usai digunakan.

Sementara itu, terkait viral aksi polisi yang ngotot minta akses terhadap ponsel milik warga dengan dalih identitas, Unggul enggan berkomentar. Namun ia menegaskan bahwa proteksi sedemikian rupanterhadap ponsel memang harus dilakukan sebagai mitigasi dari pihak yang mengakses baik langsung maupun tidak langsung.

"Iya. Untuk antisipasi, legal atau ilegalnya nanti soal kedua. Tak hanya dari aparat, tapi dari semua orang yang tanpa persetujuan kita. Dalam keadaan ponsel unattended, dalam sekian menit pun bisa terjadi akses ilegal," tandas Unggul.

Polisi Jangan Arogan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menanggapi video viral terkait aksi polisi yang memaksa untuk menggeledah telepon seluler milik pemuda dalam kegiatan razia. Salah satu polisi yang viral itu adalah Aipda Ambarita.

Terkait hal itu, Poengky menyarankan agar pemuda yang viral dipaksa untuk menyerahkan telepon selulernya itu agar membuat laporan ke Propram agar tindakan aparat kepolisian yang diduga bersikap sewenang-wenang itu dapat diperiksa.

Anggota Kompolnas sekaligus pegiat HAM, Poengky Indarti. (Foto pribadi)
Anggota Kompolnas sekaligus pegiat HAM, Poengky Indarti. (Foto pribadi)

"Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," kata Poengky kepada Suara.com, Senin (18/10/2021).

Aksi anggota polisi yang ngotot untuk memeriksa isi HP pemuda itu yang viral di aplikasi TikTok hingga Twitter itu merupakan tayangan yang ada dalam program televisi swasta.

Terkait tindakan itu, Poengki pun mempertanyakan sikap arogansi aparat polisi yang hendak menyita HP pemuda itu.

Dia menjelaskan, bawah anggota kepolisian tidak diperkenankan bersikap arogan main ambil handphone milik seseorang tanpa dasar hukum dan surat perintah. Bahkan, kata dia, di dalam KUHAP saja penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan mesti dengan izin pengadilan.

"Polisi di video TikTok tadi dalam kapasitas apa mengambil HP?" tanya Poengky.

"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan Harkamtibmas," pungkasnya.

Viral

Aksi oknum anggota polisi menyita dan memeriksa handphone milik pemuda saat melakukan razia viral di media sosial. Video ini awalnya disiarkan lewat program televisi swasta dan diunggah ulang di aplikasi media sosial TikTok hingga Twitter.

Dalam kicauan akun Twitter @xnact, dia menyoroti tindakan oknum anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Aipda Ambarita. 

"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).

Viral video polisi ngotot periksa isi telepon seluler milik pemuda ketika melaksanakan razia. (Tangkapan layar/Twitter)
Viral video polisi ngotot periksa isi telepon seluler milik pemuda ketika melaksanakan razia. (Tangkapan layar/Twitter)

Pemilik handphone itu sendiri, dalam video itu terlihat tak terima handphonenya disita dan diperiksa. Sebab dia merasa itu ranah privasinya dan polisi tak memiliki hak untuk membuka. Terlebih dia juga merasa tidak melakukan suatu tindakan pidana.

Perdebatan pun terjadi. Aipda Ambarita alih-alih mencoba menjelaskan, justru dengan nada ngotot mengklaim jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik pemuda tersebut.

Dimutasi

Aipda MP Ambarita dimutasi dari jabatannya. Mutasi itu terjadi setelah viral polisi memaksa memeriksa telepon seluler warga saat razia. 

Terkait mutasi itu, Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur itu kini menjabat sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya. 

Mutasi tersebut tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes  Ahmad Ramadhan telah membenarkan isi surat telegram tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan pertimbangan daripada mutasi jabatan tersebut. 

"Ya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI