Suara.com - Polisi menduga perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal PT ANT Information Consulting di Komplek Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara sengaja memperkerjakan karyawannya di rumah atau work form home (WFH). Sebab, mereka takut digerebek.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Aulia menyebut PT ANT khawatir usai pihaknya melakukan penggerebekan di beberapa perusahaan pinjol ilegal.
"Saya bertanya ke supervisor kapan mereka melangsungkan WFH katanya hari ini. Jadi menurut saya karena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat makanya mereka memutuskan untuk WFH," kata Aulia di lokasi, Senin (18/10/2021).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek PT ANT Information Consulting pada Senin (18/10/2021) malam.
Baca Juga: Mirip Dengan Debt Collector, Desk Collector Pinjol Ilegal Ternyata Lebih Ngeri
Aulia mengatakan pihaknya mengamankan empat orang di lokasi penggerebekan tersebut. Mereka di antaranya merupakan supervisor telemarketing, debt collector, bagian umum, dan collecting.
"Di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal. Kalau kita lihat pada malam hari ini kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan bekerja di rumah," ungkapnya.
Berdasar keterangan awal, perusahaan pinjol ilegal ini memiliki 8.000 nasabah. Mereka kerap membuat resah lantaran melakukan penagihan dengan meneror ancaman hingga konten pornografi
"Di komputer mereka masing-masing dengan cara-cara penagihannya di situ ada pornografi ada pengancaman dan kemudian akan kita kembangkan terkait juga akses dari mana mereka mendapatkan nomor telepon di ponsel nasabah," jelas Aulia.
Instruksi Kapolri
Baca Juga: Ngeri! Sudah Ada 45 Pengaduan Kasus Teror Pinjol Ilegal ke Polda Jatim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas praktik pinjol ilegal. Instruksi tersebut disampaikan lantaran pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat.
Belum lama ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggerebekan terhadap perusahaan kolektor pinjol bernama PT ITN di Ruko Crown Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sebanyak 32 karyawan diaman dari lokasi.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berinisial P selaku direktur PT ITN dan MAF serta RW selaku penagih utang.