Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berencana mengevaluasi harga eceran tertinggi (HET) beras. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Namun, ia melihat, evaluasi HET beras ini tidak segampang yang diucapkan. Pasalnya, jangan sampai evaluasi HET beras justru memberatkan masyarakat.
"Soal HET ini memang susah-susah gampang, karena HET ini kan ikut dengan harga internasional, saya nggak mau kasih harga beras lah, karena agak sulit di sini," ujar Lutfi dalam diskusi online pada Senin (18/10/2021).
Menurut Lutfi, saat ini HET beras Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan HET Internasional. Maka dari itu, pihaknya akan kembali merumuskan agar harga HET beras ke konsumen tidak terlalu tinggi.
"Karena biasanya harga het kita itu sebenarnya jauh dibandingkan harga internasional yang jauh lebih rendah. Jadi kalau ini harganya naik terus, ini yang dikorbankan rakyatnya," ucapnya.
Lutfi menambahkan, dalam perumusan evaluasi HET beras, diharapkan tidak akan terlalu lama. Ia menargetkan, evaluasi HET bakal selesai selama dua minggu.
"Saya akan perhatikan dan mudah-mudahan dalam waktu 14 hari sesuai UU kita akan melaksanakan koreksi-koreksi dan kita akan melaporkan kembali koreksi tersebut," katanya.
Untuk diketahui, aturan HET beras saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 57/2017.
Besaran HET beras dibagi menjadi tujuh kategori berdasarkan wilayah, antara lain, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan ada di Rp 9.450 per kilogram untuk medium dan Rp 12.800 per kilogram untuk premium. kemudian, HET beras wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan Rp 9.950 per kilogram untuk medium dan RP12.800 per kilogram untuk premium
Baca Juga: Hari Pangan Sedunia: 51,8 Persen Keluarga Miskin Sulit Beli Beras dan Sembako.
Lalu, HET beras wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat Rp 9.450 per kilogram untuk medium dan Rp 12.800 per kilogram untuk premium.