Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berencana mengevaluasi harga eceran tertinggi (HET) beras. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Namun, ia melihat, evaluasi HET beras ini tidak segampang yang diucapkan. Pasalnya, jangan sampai evaluasi HET beras justru memberatkan masyarakat.
"Soal HET ini memang susah-susah gampang, karena HET ini kan ikut dengan harga internasional, saya nggak mau kasih harga beras lah, karena agak sulit di sini," ujar Lutfi dalam diskusi online pada Senin (18/10/2021).
Menurut Lutfi, saat ini HET beras Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan HET Internasional. Maka dari itu, pihaknya akan kembali merumuskan agar harga HET beras ke konsumen tidak terlalu tinggi.
Baca Juga: Hari Pangan Sedunia: 51,8 Persen Keluarga Miskin Sulit Beli Beras dan Sembako.
"Karena biasanya harga het kita itu sebenarnya jauh dibandingkan harga internasional yang jauh lebih rendah. Jadi kalau ini harganya naik terus, ini yang dikorbankan rakyatnya," ucapnya.
Lutfi menambahkan, dalam perumusan evaluasi HET beras, diharapkan tidak akan terlalu lama. Ia menargetkan, evaluasi HET bakal selesai selama dua minggu.
"Saya akan perhatikan dan mudah-mudahan dalam waktu 14 hari sesuai UU kita akan melaksanakan koreksi-koreksi dan kita akan melaporkan kembali koreksi tersebut," katanya.
Untuk diketahui, aturan HET beras saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 57/2017.
Besaran HET beras dibagi menjadi tujuh kategori berdasarkan wilayah, antara lain, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan ada di Rp 9.450 per kilogram untuk medium dan Rp 12.800 per kilogram untuk premium. kemudian, HET beras wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan Rp 9.950 per kilogram untuk medium dan RP12.800 per kilogram untuk premium
Baca Juga: Stok Beras di Sumut Aman hingga Akhir 2021
Lalu, HET beras wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat Rp 9.450 per kilogram untuk medium dan Rp 12.800 per kilogram untuk premium.
Selanjutnya, HET beras di Nusa Tenggara Timur Rp 9.950 per kg untuk medium dan Rp 13.300 per kilogram untuk premium
Setelah itu, HET beras di Sulawesi Rp 9.450 per kilogram untuk medium dan Rp 12.800 per kilogram untuk premium, HET beras di Kalimantan Rp 9.950 per kilogram untuk beras medium dan Rp 13.300 per kilogram untuk premium.
Dan untuk, HET beras di Maluku dan Papua Rp 10.250 per kilogram untuk medium dan Rp 13.600 per kilogram untuk premium.