Kampung yang Digusur Ahok Tidak Dibangun Kembali oleh Anies, LBH: Warga Disuruh Sewa

Senin, 18 Oktober 2021 | 19:38 WIB
Kampung yang Digusur Ahok Tidak Dibangun Kembali oleh Anies, LBH: Warga Disuruh Sewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan wajah baru Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). (Foto dok. Pemprov DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengungkapkan kampung-kampung yang digusur oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak dibangun kembali oleh Gubernur Anies Baswedan. Pasalnya, warga malah disuruh sewa untuk bisa tinggal di situ.

Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait mencontohkan pembangunan Kampung Akuarium dan Tanah Merah. Kedua kawasan ini disebut Anies telah dibangun kembali setelah dulu digusur oleh Ahok ketika memimpin.

"Gubernur mengatakan, itu kampung yang digusur di era Ahok itu sedang dibangun kembali, pada praktiknya tidak begitu, betul memang dibangun kembali tapi dijadikan rusunawa, warga disuruh sewa," ujar Yenny di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).

Yenny menyebut warga diminta menyewa Rumah Susun Sewa (Rusunawa) selama lima tahun di lokasi itu. Warga tidak bisa mendapatkan hak kepemilikan.

Baca Juga: Banyak Dalih Lanjutkan Reklamasi, LBH Kasih Anies Rapor Merah

"Itu nggak menjamin keamanan bermukim orang disuruh bermukim di sana selama lima tahun, itu pendek banget (waktu sewa)," tuturnya.

Yenny pun menganggap Anies tidak memenuhi janji kampanye membangun kembali pemukiman untuk warga. Tindakan ini disebutnya tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh Ahok.

Penyerahan kunci Kampung Susun Akuarium secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri (ABM) Dharma Diani di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). [Antara/ Abdu Faisal]
Penyerahan kunci Kampung Susun Akuarium secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri (ABM) Dharma Diani di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). [Antara/ Abdu Faisal]

"Itu bukan dikembalikan kampungnya seperti yang digadang gadang, tempat mereka digusur itu cuma dibangunkan kembali Rusun untuk kemudian disewakan warga. Apa bedanya, mereka kemudian digusur dan dipindahkan ke rusunawa," ucap Yenny.

"Bedanya kalau lokasinya dulu waktu mereka digusur di tempat yang jauh," tambahnya menjelaskan.

Yenny mengaku sudah pernah memberikan pendapat legalnya kepada Pemprov mengenai pemberian hak milik kepada warga Kampung yang digusur itu dengan mekanisme hibah. Namun, ia menyayangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta masih belum juga mau melakukannya.

Baca Juga: Anies Tak Terima Langsung Rapor Merah dari LBH Jakarta, Pemprov DKI: Nanti Dipelajari

"Saya enggak tahu apakah DPRKP tidak menggali aturan-aturan yang baru atau memang dengan sengaja tidak memresentasikan itu kepada warga," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI