UU HPP Bakal Bawa Rasio Pajak RI Bisa Capai 10 Persen di 2025

Senin, 18 Oktober 2021 | 19:12 WIB
UU HPP Bakal Bawa Rasio Pajak RI Bisa Capai 10 Persen di 2025
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Natan Kacaribu. (tangkapan layar/zoom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam acara webinar Bincang APBN 2022 pada Senin (19/10/2021).

Reformasi perpajakan antara lain dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan.

Selain itu, reformasi pajak juga dilakukan dengan cara pemberian insentif pajak yang lebih terukur, efisien, dan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan investasi dan mendorong transformasi struktural.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Fokus Lima Hal Ini di APBN 2022

Melalui disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan, Pemerintah optimis kinerja perpajakan Indonesia semakin membaik.

Febrio menjelaskan, dengan keberadaan UU HPP dalam jangka pendek (tahun 2022), penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh cukup tinggi dengan rasio perpajakan naik ke kisaran 9 persen dari PDB.

Rasio ini lebih baik daripada yang diasumsikan dalam APBN 2022 sekitar 8,44 persen. Serta di tahun 2025, rasio perpajakan dapat mencapai lebih dari 10 persen.

“UU HPP diyakini akan mendekatkan kinerja perpajakan kita ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan,” ungkap Febrio.

Febrio melanjutkan, dari sisi administrasi UU HPP menutup berbagai celah aturan yang ada dan beradaptasi dengan perkembangan aktivitas bisnis.

Baca Juga: IMF Pangkas Ekonomi RI, Anak Buah Sri Mulyani Angkat Suara

Sedangkan dari sisi kebijakan, UU HPP memperkuat aspek keadilan dalam beban yang ditanggung oleh wajib pajak serta keberpihakan mendukung penguatan sektor UMKM sebagai pelaku utama ekonomi nasional.

“Tentunya seiring dengan arah pertumbuhan ekonomi kita yang diharapkan akan semakin kuat dan peningkatan kepatuhan yang terus terjadi dengan berkelanjutan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI