Seharusnya, ada prosedur dan syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak pembangunan. Sebagaimana diatur dalam Komentar Umum Nomor 7 tentang Hak Atas Perumahan yang Layak (Pasal 11 Ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya) (General Comment No. 7 on the Right to Adequate Housing (Article 11 (1) of the Covenant).
Berikut syarat-syarat perlindungan prosedural bagi warga terdampak pembangunan, antara lain:
- terdapat musyawarah yang tulus bagi warga terdampak.
- pemberitahuan yang layak dan beralasan bagi warga terdampak mengenai
jadwal penggusuran. - transparansi seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan
dan relokasi. - kehadiran perwakilan pemerintah untuk mengawal prosesnya.
- adanya informasi yang lengkap mengenai pihak-pihak yang melaksanakan
relokasi dan warga terdampak. - relokasi tidak dilaksanakan saat hujan atau malam hari, kecuali disepakati
oleh warga terdampak. - adanya mekanisme dan sarana pemulihan hak berdasarkan hukum.
- tersedianya akses terhadap bantuan hukum bagi warga terdampak yang ingin
menuntut haknya melalui lembaga peradilan.