Kasih Rapor Merah, LBH Sebut Anies Masih Pakai Cara Ahok Gusur Warga Jakarta

Senin, 18 Oktober 2021 | 18:16 WIB
Kasih Rapor Merah, LBH Sebut Anies Masih Pakai Cara Ahok Gusur Warga Jakarta
Kasih Rapor Merah, LBH Sebut Anies Masih Pakai Cara Ahok Gusur Warga Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seharusnya, ada prosedur dan syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak pembangunan. Sebagaimana diatur dalam Komentar Umum Nomor 7 tentang Hak Atas Perumahan yang Layak (Pasal 11 Ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya) (General Comment No. 7 on the Right to Adequate Housing (Article 11 (1) of the Covenant).

Berikut syarat-syarat perlindungan prosedural bagi warga terdampak pembangunan, antara lain:

  1. terdapat musyawarah yang tulus bagi warga terdampak.
  2. pemberitahuan yang layak dan beralasan bagi warga terdampak mengenai 
    jadwal penggusuran.
  3. transparansi seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan 
    dan relokasi.
  4. kehadiran perwakilan pemerintah untuk mengawal prosesnya.
  5. adanya informasi yang lengkap mengenai pihak-pihak yang melaksanakan 
    relokasi dan warga terdampak.
  6. relokasi tidak dilaksanakan saat hujan atau malam hari, kecuali disepakati 
    oleh warga terdampak.
  7. adanya mekanisme dan sarana pemulihan hak berdasarkan hukum.
  8. tersedianya akses terhadap bantuan hukum bagi warga terdampak yang ingin 
    menuntut haknya melalui lembaga peradilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI