Kasus Unlawful Killing, JPU Sebut Laskar FPI Rebut Senpi Bripka Fikri karena Tak Diborgol

Senin, 18 Oktober 2021 | 16:16 WIB
Kasus Unlawful Killing, JPU Sebut Laskar FPI Rebut Senpi Bripka Fikri karena Tak Diborgol
Kasus Unlawful Killing, JPU Sebut Laskar FPI Rebut Senpi Bripka Fikri karena Tak Diborgol. Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Satu Tersangka Tewas

Ipda Elwira Priadi Z merupakan satu dari tiga tersangka kasus Unlawful Killing Laskar FPI.  Dia dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Ipda Elwira terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.

"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021) lalu.

Kendati begitu, Rusdi memastikan, kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI