Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ulah selebgram Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, sangat berbahaya. Sehingga, penyidik akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan tersebut.
Yusri menjelaskan sebagaimana aturannya, setiap orang yang baru saja pulang dari luar negeri diwajibkan melaksanakan isolasi selama lima hari. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini kita harus karantina lima hari," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Kekinian, kata Yusri, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Rachel Vennya selaku terduga pelaku itu sendiri dapat dipersangkakan dengan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit.
Baca Juga: Kapolda Janji Tindak Tegas Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina
"Ya jelas ada UU Karantina dan ada UU Wabah Penyakit," jelas Yusri.
Tindak Tegas
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mafia karantina Covid-19. Instruksi Fadil ini menyusul adanya dugaan oknum anggota yang terlibat di balik kaburnya Rachel Vennya saat menjalani isolasi di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Dalam perkara ini sendiri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya pada Kamis (21/10/2021) pekan ini.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sudah Layangkan Surat Panggilan untuk Rachel Vennya
Yusri ketika itu mengatakan surat undangan pemeriksaan akan diberikan kepada Rachel Vennya pada hari ini.
"Hari Senin kami layangkan surat undangan untuk hari Kamis kami ambil keterangan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).
Dibantu Oknum Anggota TNI
Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 kemudian melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
Dari hasil investigasi sementara, Kodam Jaya menemukan adanya oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kolonel (Arh) Herwin.