Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak polisi untuk mengutamakan pemeriksaan kembali kasus dugaan kekerasan seksual pada 3 anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ketimbang menindaklanjuti laporan UU ITE terduga pelaku terhadap korban.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan kasus ini harus dikawal karena berpotensi melanggar sejumlah prosedur pemeriksaan kasus kekerasan seksual.
"Kepolisian harus mengutamakan pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dari laporan sangkaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap Ibu Korban," kata Siti dalam jumpa pers virtual, Senin (18/10/2021).
Dia menjelaskan kasus ini perlu dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan berperspektif anak dan perempuan.
Baca Juga: LPSK Minta Bareskrim Polri Buat Terobosan untuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lutim
"Termasuk di dalamnya, adalah menghentikan kriminalisasi pada pelapor maupun terhadap media yang memberitakan upaya warga memperjuangkan keadilan," ucapnya.
Siti menyebut kasus ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang hingga 2020 saja sudah tercatat 954 kasus.
"Hal ini menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak berada dalam situasi tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat," ucapnya.
Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk membuka kembali kasus ini dengan berpedoman pada kepentingan terbaik anak, dan memberikan perlakuan khusus dalam pengumpulan alat bukti sesuai undang-undang.
Polisi juga harus mengupayakan pengumpulan bukti-bukti lain mengingat bukti yang ada belum diperiksa dan melengkapi dengan ahli yang kompeten di isu kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya
Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal kasus ini dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Terakhir, agar kejadian serupa tidak terulang, DPR RI dan Pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memastikan adanya terobosan hukum dalam hal pembuktian, termasuk dengan menggunakan pembelajaran dari kasus Luwu Timur ini.