Polisi juga harus mengupayakan pengumpulan bukti-bukti lain mengingat bukti yang ada belum diperiksa dan melengkapi dengan ahli yang kompeten di isu kekerasan terhadap anak.
"Berikan penjelasan yang mendidik masyarakat terkait keterbatasan hukum pembuktian terkait keterangan saksi yang tidak disumpah daripada memberikan penilaian pemberitaan kasus ini sebagai hoaks," tegasnya.
Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal kasus ini dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Terakhir, agar kejadian serupa tidak terulang, DPR RI dan Pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memastikan adanya terobosan hukum dalam hal pembuktian, termasuk dengan menggunakan pembelajaran dari kasus Luwu Timur ini.