Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus 12 tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Total barang bukti yang disita mencapai 1.370 ton.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut para tersangka merupakan jaringan Aceh - Medan - Jakarta.
"Tersaji barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis ganja sebanyak 1,370 ton dari jaringan Jakarta, Medan dan Aceh," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Fadil menyampaikan bahwasannya penyidik masih terus mengembangkan pengungkapan kasus ini. Termasuk memburu beberapa pelaku lain yang masih buron.
Baca Juga: Horor! Polisi Ini Terima Paket dari Kartel Narkoba, Isinya Kepala Manusia
"Ada 12 tersangka yang berhasil ditangkap dan enam masih DPO dari jaringan ini akan terus dilakukan pengejaran oleh anggota," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan awal mula pengungkapan jaringan ini. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku di wilayah Tangerang, Banten, pada September 2021 lalu.
Berdasar hasil pemeriksaan diketahui, jika jaringan ini ingin mengirim ganja lebih banyak lagi dari Aceh.
"Tim berangkat menuju Aceh, di sana menangkap empat orang, penjual, perantara, sopir dan kernet. Disitu kita temukan hampir 600 kilogram," beber Yusri.
Baca Juga: Polisi Sita Sabu 81 Kg dari Pasutri, Satu Pengedar Ditangkap di Gang Potlot