Merah Putih Tak Berkibar di Podium, DPR Minta LADI Evaluasi dan Transparan soal Sanksi

Senin, 18 Oktober 2021 | 14:31 WIB
Merah Putih Tak Berkibar di Podium, DPR Minta LADI Evaluasi dan Transparan soal Sanksi
Tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting (kanan) memegang Piala Thomas bersama rekannya setelah pemberian medali dan penyerahan piala kepada tim Indonesia yang berhasil meraih gelar juara, di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021). ANTARA FOTO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memandang penting sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI). Sebab buntut dari sanksi itu, tim Bulutangkis Indonesia dilarang mengibarkan bendera merah putih setelah berhasil meraih gelar juara Piala Thomas 2020.

Ia beruja persoalan tersebut harus menjadi evaluasi dan perhatian penuh pemerintah. Bukti nyata dari pelarangan pengibaran bendera juga sudah dirasakan timnas bulutangkis usai memenangkan Thomas Cup.

"Peristiwa di Thomas Cup semakin membuktikan bahwa Indonesia harus serius untuk membenahi kelembagaan anti doping. Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan terkait hal tersebut,” kata Hetifah kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Hetifah meminta LADI melalukan evaluasi serta mengukur kemampuan diri, dan transparan untuk bicara apa adanya.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Tak Bisa Berkibar di Thomas CUP, Menpora Minta Maaf

"Transparansi terkait kapasitas ini sangat penting, agar pemerintah mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan sampai pemerintah menganggap semua berjalan baik padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak yang harus dibenahi,” ujarnya.

Komisi X DPR kata dia, juga meminta Kementrian Pemuda dan Olahraga agar melakukan asesmen terhadap penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi anti doping.

Asesmen nantinya akan menjadi masukan dalam substansi Rancangan Revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) Nomor 3 tahun 2005.

Cuitan yang akhirnya mengundang warganet menyerang akun Kemenpora soal bendera.(Twitter)
Cuitan yang akhirnya mengundang warganet menyerang akun Kemenpora soal bendera.(Twitter)

Hetifah berujar di dalam RUU SKN tersebut, Komisi X DPR RI dan Kemenpora memang telah berkali-kali melakukan pendalaman terkait regulasi yang mengatur LADI.

"Regulasi mengenai lembaga anti doping merupakan terobosan karena memang sebelumnya perkara tersebut belum diatur secara jelas dalam UU SKN. Setidaknya, ada 12 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU SKN yang membahas mengenai lembaga anti doping di antaranya terkait penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi. Kami secara intensif terus melakukan pembahasan terkait hal ini,” tandasnya.

Baca Juga: Tak Ada Bendera Merah Putih di Piala Thomas, Begini Tanggapan Roy Suryo

REKOMENDASI

TERKINI